PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kuasa hukum Bie Hoi dan Halim Hilmy, Jetro Sibarani, S.H., M.H., mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau untuk memperoleh salinan dokumen pengawasan dan sanksi administratif terhadap PT BPR Fianka Rezalina Fatma.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 435/LAW.FIRM-JETSIBER/P/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Menurut Jetro, dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan hukum kliennya dan pembuktian dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia menjelaskan, permohonan informasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Polres Bangka Kawal Aksi Damai di Kantor Bupati, Aspirasi Massa Langsung Ditanggapi
Dokumen yang diminta meliputi salinan surat sanksi administratif, hasil keputusan pengawasan OJK terhadap PT BPR Fianka Rezalina Fatma, serta hasil analisis perlindungan konsumen atas pengaduan yang sebelumnya diajukan oleh kliennya.
“Kami meminta salinan surat sanksi administratif atau hasil keputusan pengawasan OJK Riau terhadap BPR Fianka terkait dugaan pelanggaran operasional berupa pencairan dana rekening nasabah atas nama klien kami tanpa adanya konfirmasi dan persetujuan dari pemilik rekening sesuai Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-447/KO.154/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Sanksi Administratif dan Perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma,” kata Jetro Sibarani dalam surat permohonannya.
Selain itu, ia juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut OJK Riau atas pengaduan konsumen yang telah disampaikan sebelumnya. Termasuk, mekanisme pelaksanaan perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma sebagaimana tercantum dalam surat OJK tersebut.
“Kami juga meminta hasil analisis perlindungan konsumen atas pengaduan klien kami terkait kerugian materiil yang dialami. Serta, bagaimana mekanisme pengembalian dana nasabah sesuai perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma yang menurut kami telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” tulis Jetro Sibarani.
Baca juga: Wapang TNI, Menhan hingga KSAD Dianugerahi Warga Kehormatan dan Brevet Korps Marinir
Menurutnya, OJK memiliki kewenangan untuk membuka informasi mengenai sanksi administratif kepada publik melalui siaran pers atau pengumuman resmi sebagai bentuk perlindungan konsumen dan transparansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan asas kepentingan umum dan asas keterbukaan yang menjadi landasan penyelenggaraan OJK, yakni melindungi kepentingan konsumen serta memberikan akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak OJK Provinsi Riau maupun BPR Fianka belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan surat tersebut. (*J2R)





















