JAKARTA, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong agar literasi kekayaan intelektual (KI) diperkenalkan sejak dini melalui dunia pendidikan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pemahaman mengenai hak cipta, paten, merek, dan desain industri perlu menjadi bagian dari proses pembelajaran, penelitian, kreativitas, dan inovasi di sekolah maupun laboratorium.
Hal itu disampaikan Hermansyah saat membuka Regional Training Program for Educators in ASEAN Countries on Innovation, Creativity, Intellectual Property and Entrepreneurship (INCIPE) Phase 2 di Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Pemahaman mengenai kekayaan intelektual harus menjadi bagian integral dari penelitian, desain, dan pengembangan konsep di ruang kelas maupun laboratorium. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mampu menciptakan inovasi, tetapi juga memahami cara melindungi dan mengelolanya agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, perekonomian global semakin bertumpu pada aset tidak berwujud, seperti pengetahuan, inovasi, dan teknologi. Kondisi tersebut membuat pelindungan dan pemanfaatan KI menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan daya saing.
Baca juga: Daftar Calon Penerima Plasma PT GML Dipersoalkan, Bupati Bangka Diminta Tunda SK CPCL
Hermansyah juga menyebut kawasan ASEAN memiliki lebih dari 670 juta penduduk dengan proporsi generasi muda yang besar. Karena itu, diperlukan sistem pendidikan yang dapat mengintegrasikan inovasi, perlindungan KI, dan kewirausahaan.
Program INCIPE menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kapasitas pendidik dalam memahami aspek tersebut. Peserta mendapatkan materi mengenai sistem KI nasional dan internasional, transfer teknologi, komersialisasi hasil riset, serta penyusunan modul pembelajaran yang mengintegrasikan aspek hukum KI dengan praktik kewirausahaan.
Program tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni pelatihan daring, pelatihan tatap muka, dan implementasi rencana aksi di negara masing-masing.
Kegiatan ini diselenggarakan bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Japan Patent Office (JPO). Sebanyak 68 peserta mengikuti program tersebut, yang terdiri atas delegasi dari tujuh negara ASEAN, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta DJKI.
Deputy Director International Cooperation Division Japan Patent Office (JPO), Yuki Obinata, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut. Ia menekankan pentingnya kerja sama regional untuk membangun budaya inovasi dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual sejak usia sekolah.
Baca juga: Polemik Rumah Jalan Sutomo, Wasiat Terakhir Ahmad Bebas untuk Sukma Dewi
Sementara itu, Head of WIPO Academy Distance Learning Program, Attleya Tedla, mengatakan kekayaan intelektual tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan hukum yang dipahami kalangan tertentu.
Menurut Attleya, KI berkaitan dengan bagaimana kreativitas dapat dikembangkan menjadi nilai yang bermanfaat di berbagai sektor, termasuk industri kreatif, teknologi, pendidikan, dan musik.
“Di era kecerdasan artifisial, kekayaan intelektual semakin dekat dengan kehidupan generasi muda. Karena itu, konsep ini perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang mudah dipahami dan menjadi bagian dari pengalaman belajar sehari-hari,” katanya.
Melalui program tersebut, DJKI berharap semakin banyak pendidik yang mampu menjadi agen perubahan dalam membangun budaya inovasi dan penghormatan terhadap kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong generasi muda menghasilkan karya dan inovasi sekaligus memahami pentingnya melindungi hasil ciptaannya melalui sistem kekayaan intelektual. (*red)





















