MEDAN, SINURBERITA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mendalami dugaan keterlibatan Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern di Kota Sibolga dengan nilai proyek mencapai Rp22 miliar.
Dikutip dari laman Kompas.com, hingga Rabu (4/11/2026), Pantas belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap wakil wali kota aktif tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan proyek yang ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ikang Ade Putra, mengatakan Pantas telah menjalani pemeriksaan pada 22 April 2026. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.
“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap wakil wali kota aktif saat ini. Kita masih melakukan pendalaman,” ujar Ikang, Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang telah menjerat empat orang tersangka, termasuk mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaludin Pohan.
Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern Sibolga.
Keempatnya yakni Jamaludin Pohan, mantan Wali Kota Sibolga; Anwar Sadat, mantan Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga; Ilham Saleh Lubis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Sunardi Pohan, pihak kontraktor yang merupakan adik kandung Jamaludin Pohan.
Keempat tersangka ditahan pada 26 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 11 April 2026. Penyidik kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.
Proyek Pasar Ikan Diduga Rugikan Negara Rp5 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, menjelaskan pembangunan pasar ikan modern tersebut dilaksanakan pada 2022 menggunakan anggaran sekitar Rp22 miliar yang berkaitan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dan kekurangan volume pekerjaan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama instansi terkait.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
“Sehingga dilakukanlah penyelidikan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dengan instansi terkait yang menemukan dugaan kekurangan volume pada pekerjaannya,” kata Irfan, Selasa (3/11/2026).
Penyidik Telusuri Proses Tender dan Pembayaran
Dalam pengungkapan perkara, penyidik juga mendalami proses penunjukan perusahaan pelaksana proyek.
Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan, Sunardi Pohan awalnya mengikuti proses tender menggunakan PT Peduli Bangsa. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sehingga pelaksanaan proyek kemudian beralih kepada PT Mitra Sejati Perkasa.
Penyidik turut menelusuri mekanisme pembayaran pekerjaan dan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Kanit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Krisnat Napitupulu, menjelaskan bahwa ketika progres pekerjaan mencapai sekitar 95 persen, pekerjaan disebut dilanjutkan oleh Jamaludin Pohan.
Menurut keterangan penyidik, pembayaran termin ketiga, termasuk biaya retensi, sekitar Rp5 miliar disebut diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut. Sementara pembayaran termin pertama dan kedua sebelumnya diterima Sunardi Pohan.
Penyidik juga memaparkan dugaan pembagian uang kepada sejumlah pihak, dengan rincian Jamaludin Pohan sekitar Rp2 miliar, Ilham Saleh Lubis Rp450 juta, Anwar Sadat Rp50 juta, dan Sunardi Pohan Rp2,5 miliar.
Rincian tersebut merupakan dugaan aliran dana berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian.
Pemeriksaan Wakil Wali Kota Masih Didalami
Pemeriksaan terhadap Pantas Maruba Lumbantobing menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Meski demikian, hingga 4 November 2026, penyidik belum menetapkan Pantas sebagai tersangka.
Publik kini menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil pendalaman penyidik terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan pasar ikan modern Sibolga.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus mendapatkan perlakuan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah. Pembuktian tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. (*red)
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel














