JAKARTA, SINURBERITA.COM – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
“Sejumlah nomor telepon diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang,” demikian penjelasan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Isu Jenderal Polri Diamankan Memanas, Martinus Hukom Sentil Dugaan Makar
Menurut Asep, tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata cara penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem pada sekitar Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 4 flashdisk.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang disebut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, serta Irjen Pol Ahrie Sonta yang menjabat Kadivkum Polri dan sebelumnya merupakan Korspripim Kapolri.
Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
Baca juga: Ini Pesan Jenderal Listyo Sigit untuk Kapolri Suyudi Ario Seto
Asep menyebut, berdasarkan hasil penyidikan ilmiah (scientific crime investigation) dan gelar perkara, para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan peran masing-masing pihak serta membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan. (*J2R)
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel














