Cegah TPPO dan Lindungi WNI, Kejati Kalbar Perkuat Posko di Perbatasan Entikong

Kejati Kalbar memperkuat pencegahan TPPO dan mengoptimalkan Posko Kejaksaan di PLBN Entikong guna melindungi WNI serta mengantisipasi persoalan hukum di perbatasan Indonesia–Malaysia.

ENTIKONG, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (2/11/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada penguatan mitigasi TPPO sekaligus optimalisasi Posko Kejaksaan di kawasan perbatasan sebagai sarana koordinasi, konsultasi, deteksi dini, dan fasilitasi penyelesaian persoalan hukum.

Monev dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalbar Yadi Rachmad Sunaryadi, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Faisal Banu serta Asisten Pidana Militer (Pidmil) Kolonel Cpm Agus Subur Mudjiono.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Syahrul Sya’ban, serta tim monev Kejati Kalbar.

Baca juga: Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kejaksaan berkoordinasi dengan Kepala PLBN Entikong Teguh Priyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Entikong, serta sejumlah instansi yang bertugas di kawasan perbatasan, di antaranya Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, TNI, Polri, dan Satgas Pengamanan Perbatasan.

Perkuat Mitigasi Perdagangan Orang

Pencegahan TPPO menjadi salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut. Kejati Kalbar menyoroti kerentanan masyarakat perbatasan terhadap praktik perekrutan, penempatan, dan eksploitasi tenaga kerja secara ilegal melalui jalur perbatasan Indonesia–Malaysia.

Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, diperlukan koordinasi lintas instansi, terutama dalam deteksi dini, pertukaran informasi, identifikasi calon korban, mekanisme pelaporan, hingga penanganan dan perlindungan korban.

Sinergi antarlembaga diharapkan mampu mempersempit celah terjadinya perdagangan orang serta memastikan setiap potensi tindak pidana dapat ditangani sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Selain pencegahan TPPO, Kejati Kalbar juga mengevaluasi keberadaan Posko Kejaksaan di PLBN Entikong. Posko tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat koordinasi, tetapi juga berfungsi sebagai pusat komunikasi dan deteksi dini terhadap berbagai persoalan hukum di kawasan perbatasan.

Deportasi WNI dari Malaysia Jadi Perhatian

Dalam koordinasi tersebut, sejumlah persoalan masyarakat perbatasan turut menjadi pembahasan. Mulai dari keterbatasan infrastruktur dan jaringan listrik di sejumlah dusun, administrasi kependudukan, ketenagakerjaan lintas negara, mobilitas masyarakat, hingga persoalan deportasi warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia.

Berbagai persoalan tersebut dinilai membutuhkan penanganan terpadu karena melibatkan kewenangan sejumlah instansi.

Baca juga: Mayjen Achiruddin Resmi Jabat Wakaster TNI, Gantikan Mayjen Suhardi

Kejati Kalbar mendorong agar setiap persoalan dipetakan secara jelas, disertai pembagian peran dan langkah tindak lanjut yang terukur.

Dalam pelaksanaannya, Bidang Intelijen Kejaksaan berperan melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman dan gangguan ketertiban masyarakat. Bidang Datun dapat memberikan pertimbangan, bantuan, serta pendampingan hukum kepada instansi pemerintah sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Bidang Pidmil memperkuat koordinasi dalam aspek penegakan hukum terkait koneksitas dan sinergi dengan unsur TNI.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya pembangunan dari wilayah pinggiran, peningkatan perlindungan masyarakat, serta penguatan kehadiran negara di kawasan terdepan Indonesia.

Melalui penguatan mitigasi TPPO, optimalisasi Posko Kejaksaan, dan koordinasi lintas sektor, Kejati Kalbar berharap masyarakat di wilayah perbatasan memperoleh perlindungan, kepastian hukum, serta akses pelayanan yang lebih baik.

Kejaksaan menegaskan bahwa menjaga perbatasan bukan hanya menyangkut kedaulatan negara, tetapi juga memastikan keselamatan dan hak-hak masyarakat yang tinggal di wilayah terdepan Indonesia. (*Jai)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *