Tak Ingin Kasus Berlarut, Tim Pembela Advokat PERADI Pekanbaru Desak Kepastian Hukum

Tim Pembela Profesi Advokat PERADI Pekanbaru menyurati Kapolresta Pekanbaru, mendesak penanganan serius dan transparan atas laporan dugaan kekerasan terhadap advokat Desi Silvia Angraini.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru mendatangi Polresta Pekanbaru untuk menyampaikan surat permohonan atensi dan asistensi kepada Kapolresta Pekanbaru, Senin (2/11/2026).

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dialami advokat Desi Silvia Angraini, S.H., M.H.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya PERADI Pekanbaru mendorong perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Devanan Cs Diduga Borgol dan Aniaya Chandro, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kronologi

Advokat senior Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesional harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Jangan sampai advokat dalam bekerja yang sesuai aturan dan prosedur mendapat kekerasan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Ketika advokat diintimidasi saat menjalankan tugas, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan profesi, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” tegas Sardo.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru, Syahidilla Yuri, S.H., M.H., CPM, mengatakan surat permohonan atensi tersebut merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berharap tidak ada penguluran waktu dalam penanganan perkara ini,” ujar Syahidilla.

Baca juga: BNPB Terbitkan 8 Langkah Siaga Musim Hujan 2026/2027

Ia berharap laporan dugaan tindak pidana tersebut segera ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Syahidilla juga memastikan Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan ketidakpastian. Kami ingin memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan tidak boleh tunduk pada intimidasi maupun tindakan kekerasan,” tutupnya.

Melalui langkah tersebut, Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan profesi advokat serta mendorong agar setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. (*J2R)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *