5 Sikap MUI Soal Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, Minta Polri Klarifikasi

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan lima pernyataan sikap terkait penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

MUI meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren tersebut.

Selain itu, MUI mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai tidak proporsional.

Pernyataan tersebut disampaikan Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat melalui pernyataan sikap berjudul “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum”, tertanggal 30 Oktober 2026.

Pernyataan itu ditandatangani Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Pesantren KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren MUI KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren MUI Muhammad Iqbal.

Baca juga: Kabar Baik! Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Sumut Dihapus Mulai 2 November

MUI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut, terutama menyangkut perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak-anak di bawah umur.

Sebelumnya, pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menerbitkan surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026 yang memuat kronologi dugaan penggerebekan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.

Dalam surat tersebut, pihak pesantren mengungkapkan dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.

Penggerebekan itu disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pengurus ma’had atau santriwati dalam peristiwa pembakaran warung babi di Sukoharjo.

Pihak pesantren juga menyebut sejumlah santriwati sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dibebaskan.

Menanggapi persoalan tersebut, MUI menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penegakan hukum wajib mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak dan martabat manusia.

MUI juga meminta agar asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Lima Poin Sikap MUI

Dalam pernyataan resminya, MUI menyampaikan lima tuntutan dan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Kepolisian diminta memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan.
  2. Propam Polri diminta melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional.
  3. Perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan.
  4. Penyelesaian persoalan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.
  5. Kementerian Agama dan lembaga terkait diminta memberikan perhatian serta pendampingan agar keberlangsungan pendidikan dan hak-hak santri tetap terjamin.

Baca juga: Pangdam XIX Serahkan Ransus Jeep Maung untuk Perkuat Kesiapan Operasional Satuan

MUI menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, proses penegakan hukum harus tetap menghormati martabat santri dan marwah lembaga pendidikan pesantren.

MUI juga mengajak masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta komunitas pesantren untuk mengawal persoalan tersebut secara bijaksana.

Masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, tetapi juga tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti.

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya. (*J2R)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar