JAKARTA, SINURBERITA.COM – Bareskrim Mabes Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026. Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara tersebut, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau mencatat jumlah laporan polisi terbanyak.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penanganan kasus karhutla yang melibatkan pelaku perseorangan telah mencapai 287 laporan polisi (LP), dengan total luas lahan terbakar yang ditangani dalam perkara tersebut mencapai 5.859,12 hektare.
Hal itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
“Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep.
Baca juga: 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Asing Terlibat
Ia menjelaskan, penanganan perkara karhutla tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Lampung.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Polda Kalimantan Barat mencatat 68 laporan polisi, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan. Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah menangani 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan polisi.
Tingginya jumlah laporan di Kalimantan Barat menjadi salah satu alasan dilakukannya pemantauan langsung terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut, sesuai arahan Kapolri.
Asep mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam perkara karhutla antara lain pembukaan lahan dengan cara membakar, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ungkapnya.
Menurut Asep, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari upaya Polri mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan kekayaan alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ajak Komponen Bangsa Bersinergi Dukung Indonesia Maju
Ia menegaskan, negara tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian, terlebih jika dilakukan demi keuntungan ekonomi segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
Asep menambahkan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan objektif melalui metode scientific crime investigation, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi.
Selain pelaku perseorangan, Polri juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, empat korporasi diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Untuk pelaku perseorangan, penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan terkait perkebunan, lingkungan hidup, dan kehutanan. Penerapan pasal disesuaikan dengan perbuatan serta modus operandi masing-masing tersangka.
“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perseorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” ujar Asep.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel














