JAKARTA, SINURBERITA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat di antaranya merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengusutan terhadap 104 laporan polisi yang ditangani Polda jajaran. Data tersebut mencatat luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Menurut Asep, laporan polisi terbanyak berasal dari Polda Kalimantan Barat dengan 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 20 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan.
Empat Korporasi Terafiliasi Modal Asing
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat perusahaan berstatus PMA. Keempatnya yakni PT HKI dan PT AI yang terafiliasi dengan Singapura, PT RKA dengan Malaysia, serta PT API dengan Korea Selatan.
Asep menyebut, korporasi-korporasi tersebut diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla.
“Untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri,” imbuhnya.
Adapun 16 korporasi domestik yang disebut dalam perkara tersebut meliputi PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Secara keseluruhan, 20 perusahaan tersebut memiliki konsesi lahan seluas 380.116 hektare. Dari luasan itu, sekitar 19.536 hektare dilaporkan terbakar.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Bareskrim Polri menegaskan, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” kata Asep.
Dalam perkara ini, korporasi yang disangkakan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana masing-masing korporasi tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*red/Jai)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA















1 Komentar