Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Tilang di Riau Melonjak 46 Persen

Personel Ditlantas Polda Riau terus mengintensifkan pengawasan dan pelayanan di sejumlah ruas jalan.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Provinsi Riau mengalami peningkatan signifikan. Hingga hari ketiga pelaksanaan, jumlah tilang tercatat naik 46 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, jumlah tilang meningkat dari 370 penindakan pada 2025 menjadi 541 penindakan pada 2026. Sementara itu, pemberian teguran naik 36 persen, dari 650 menjadi 881 teguran.

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin pengguna jalan, menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Pada Rabu (28/10/2026), personel Ditlantas Polda Riau terus mengintensifkan pengawasan dan pelayanan di sejumlah ruas jalan. Kegiatan meliputi pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, patroli, edukasi keselamatan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Pengawasan diprioritaskan pada titik rawan kecelakaan (black spot), lokasi rawan gangguan lalu lintas (trouble spot), kawasan sekolah, persimpangan, pasar, serta jalan arteri yang berpotensi mengalami kemacetan maupun kecelakaan.

Peningkatan jumlah penindakan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Ditlantas Polda Riau untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap mengedepankan pencegahan serta edukasi.

Selain penindakan, petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi pengemudi angkutan orang dan barang, terutama terkait kelelahan, konsentrasi, dan kebugaran. Pemeriksaan visual kendaraan serta ramp check bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait turut dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan dan pemenuhan standar keselamatan.

Upaya pencegahan kecelakaan juga diperkuat melalui pembinaan terhadap perusahaan otobus, operator angkutan dan logistik, serta mitra transportasi. Ditlantas Polda Riau turut memperbarui pemetaan lokasi rawan kecelakaan dan gangguan lalu lintas dengan memanfaatkan data IRSMS, hasil observasi, serta temuan di lapangan.

Pemantauan mencakup kondisi infrastruktur jalan, mulai dari rambu, marka, penerangan, genangan air, lubang jalan, hingga perlintasan. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar penyampaian rekomendasi penanganan kepada instansi yang berwenang.

Petugas juga menangani berbagai hambatan arus lalu lintas, seperti kendaraan mogok, parkir yang mengganggu, dan genangan air. Jika diperlukan, penataan maupun rekayasa lalu lintas sementara dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, pemantauan melalui K3I, RTMC, dan e-Turjawali turut dioptimalkan. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung deteksi dini, mempercepat respons terhadap gangguan lalu lintas, serta memastikan penanganan di lapangan berjalan terkoordinasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya dalam berkendara.

“Penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Namun, tujuan yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami terus mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penindakan secara profesional untuk menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Riau,” tegas Gathut.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk perilaku tertib berlalu lintas sejak dini. Menurutnya, orang tua memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan mengawasi anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan tempat tinggal.

“Kami berharap para orang tua aktif mengingatkan anak-anak tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Pastikan mereka menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara sepeda motor, tidak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM, serta memahami risiko dari perilaku berkendara yang tidak aman,” ujarnya.

Gathut menambahkan, keteladanan orang tua dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran, khususnya yang melibatkan anak-anak dan remaja. Kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat diharapkan mampu membangun kebiasaan berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Ditlantas Polda Riau berkomitmen mengintegrasikan pengawasan, edukasi, pencegahan, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan di Provinsi Riau.

Polisi bersama masyarakat, mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan. (*J2R)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *