JAKARTA, SINURBERITA.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas jika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Boyamin menyebut Nusron kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/10/2026). Informasi tersebut, menurut Boyamin, diperolehnya dari dua sumber yang dinilai tepercaya.
Ia menyatakan Nusron telah dikirimi surat panggilan kedua untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK. Namun, informasi mengenai jadwal pemeriksaan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada KPK dan pihak Nusron.
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok,” kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip dari laman iNews. Selasa (27/10/2026).
MAKI Minta KPK Bertindak Tegas
Boyamin menjelaskan, dua jadwal pemeriksaan sebelumnya yang disebut tidak dihadiri Nusron masih mengacu pada surat panggilan pertama. Pada jadwal awal, Nusron dikabarkan tidak hadir karena memiliki agenda di kementerian. Sementara pada jadwal berikutnya, ia disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.
Jika Nusron kembali tidak hadir, Boyamin meminta KPK mempertimbangkan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penjemputan paksa apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
“Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran,” ujarnya.
Meski demikian, Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik agar proses penanganan perkara berjalan lancar dan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN dapat terungkap.
Nusron Masih Berstatus Saksi
Boyamin menegaskan, Nusron dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Karena itu, ia meminta Nusron tidak menghindari pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Jadi saya mengimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang,” kata Boyamin.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan dan menguji fakta terkait suatu perkara. Kehadiran seseorang dalam pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau kesalahan pidana.
MAKI Dorong Pengusutan Dugaan Suap hingga Tuntas
Dalam keterangannya, Boyamin juga menyinggung informasi mengenai ketidakhadiran Nusron di kantor sejak Senin (26/10/2026). Namun, alasan ketidakhadiran tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang disampaikan Boyamin.
Ia berharap KPK mengusut dugaan suap di lingkungan ATR/BPN secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Jadi ini kita semoga pertanda baik bahwa proses penegakan hukum yang berkeadilan, di mana KPK bisa membuka semua dengan terang benderang apa yang terjadi dengan dugaan suap di ATR/BPN ini mengalirnya sampai di mana,” ujarnya.
Pernyataan Boyamin tersebut merupakan desakan dari pihak MAKI kepada KPK. Kepastian mengenai pemanggilan kedua, jadwal pemeriksaan, serta perkembangan penanganan perkara perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik KPK.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nusron Wahid disebut masih berstatus saksi dalam perkara yang dimaksud dan tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa proses hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*Sumber: inews)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














