PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memperkuat pengawalan hukum terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendorong kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD DPRD Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejati Kalbar di Aula Baharuddin Lopa, Lantai IV Kantor Kejati Kalbar, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kalbar Aloysius, S.H., M.Si., Wakil Ketua DPRD Hj. Hadijah Fitriah, S.E., Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H., dan H. Nofal Nofiendra, S.H., serta Ketua Pansus Optimalisasi PAD Agus Sudarmansyah, S.I.Pem., M.Si., beserta anggota dan tim pendamping.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan didampingi Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indriyah, S.H., LL.M., serta jajaran pejabat di lingkungan Kejati Kalbar.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Kalbar menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan dan aset berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejati Kalbar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyatakan kesiapan memberikan dukungan hukum berupa pertimbangan hukum, pendampingan hukum (legal assistance), serta langkah penegakan hukum sesuai tugas dan kewenangannya.
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi hambatan yuridis maupun teknis dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, optimalisasi aset, serta pemulihan hak-hak keuangan daerah.
Kejati Kalbar juga menekankan bahwa optimalisasi PAD perlu dilakukan melalui langkah yang terukur dan komprehensif. Peningkatan penerimaan harus tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepastian hukum.
Ketua DPRD Kalbar Aloysius menyampaikan bahwa optimalisasi PAD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
“Melalui Pansus Optimalisasi PAD, DPRD berkomitmen mengidentifikasi dan mengawal potensi pendapatan daerah, mengevaluasi berbagai kendala, serta memastikan pengelolaan pajak, retribusi, dan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Menurut Aloysius, peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya angka penerimaan. Upaya tersebut harus didukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tetap memperhatikan iklim usaha dan kepentingan masyarakat.
Sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Kejati Kalbar dinilai penting untuk mencegah kebocoran pendapatan, meminimalkan potensi kerugian daerah, serta memastikan kebijakan optimalisasi PAD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pansus Optimalisasi PAD DPRD Kalbar Agus Sudarmansyah memaparkan agenda dan pembahasan Pansus terkait peningkatan pendapatan daerah.
Pembahasan tersebut mencakup inventarisasi potensi penerimaan, identifikasi kendala, serta perumusan rekomendasi dan langkah strategis untuk meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Barat.
Melalui konsultasi dan koordinasi ini, DPRD dan Kejati Kalbar diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam memetakan persoalan dan merumuskan dukungan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Optimalisasi PAD menjadi salah satu fondasi kemandirian fiskal daerah. Pengelolaan pendapatan yang efektif dan bertanggung jawab dapat memperkuat kapasitas keuangan pemerintah daerah, memperluas pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kolaborasi kedua lembaga diharapkan terus berlanjut secara profesional dan berkelanjutan agar potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal, sekaligus memperkuat keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. (*Jai)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














