Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN Berujung Denda Rp2,1 Triliun

Foto ilustrasi.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak hingga 16 Oktober 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia dari berbagai pelanggaran transaksi saham.

Selain menjatuhkan denda, OJK juga menangani 122 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang tercatat dalam proses penanganan per 1 Oktober 2026. Regulator membuka peluang membawa perkara dengan dugaan pelanggaran berat ke jalur pengadilan apabila tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Hasan menegaskan, penanganan pelanggaran pasar modal, termasuk dugaan manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyamaran kepemilikan saham, akan dilakukan secara tegas dan konsisten.

“Jika kondisi pengembangan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu memajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” ujar Hasan, dikutip dari laman Suara.com.

Denda Kasus DSSA, BREN, dan CUAN Capai Rp2,1 Triliun

Dalam rangkaian penindakan terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Berdasarkan data yang disampaikan, total denda utama dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kasus DSSA: denda Rp1,5 triliun.
  2. Kasus BREN: denda Rp500 miliar.
  3. Kasus CUAN: denda Rp100 miliar.

Penindakan tersebut juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu yang terlibat, termasuk pembekuan izin profesi di bidang pasar modal.

Besarnya denda dalam ketiga perkara tersebut menjadi bagian penting dari upaya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham dan proses penawaran umum. Namun, penerapan sanksi administratif perlu dibedakan dari putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

OJK Tangani 122 Kasus Pelanggaran

Selain denda Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak, OJK mencatat sejumlah sanksi administratif lainnya hingga periode pelaporan tersebut, yakni:

  • 28 peringatan tertulis.
  • 8 pembekuan izin.
  • 6 pencabutan izin.
  • 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD).
  • 13 larangan melakukan kegiatan di pasar modal.
  • 6 perintah tertulis.

OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta memberikan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan.

Sementara itu, dari 122 kasus yang sedang ditangani per 1 Oktober 2026, sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus memasuki pemeriksaan lanjutan.

Data tersebut menunjukkan luasnya penanganan perkara yang dilakukan regulator. Meski demikian, jumlah kasus dalam proses tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pihak yang terkait telah terbukti melakukan pelanggaran.

Perkuat Pengawasan Transaksi Saham

Untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, OJK mendorong BEI memperkuat sistem pemantauan transaksi harian. Pengawasan diarahkan untuk mengidentifikasi pola perdagangan yang terkoordinasi serta mempercepat tindak lanjut atas temuan di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan, melindungi kepentingan investor, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila penanganan administratif dinilai tidak memadai untuk perkara tertentu, proses hukum melalui pengadilan tetap terbuka sebagai langkah lanjutan. (*JS/IK)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *