5,46 Juta Hektare Habitat Gajah Dilindungi, Riau Punya Harapan Baru

Diskusi publik Barisan Muda Riau (BMR) di Waroeng Steak, Pekanbaru, Senin (26/10/2026).

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kebijakan pemerintah melindungi 22 lanskap habitat gajah dengan luas sekitar 5,46 juta hektare menjadi kabar baik bagi upaya konservasi satwa liar, khususnya gajah Sumatra yang habitatnya tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Riau.

Kebijakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam diskusi publik Barisan Muda Riau (BMR) di Waroeng Steak, Pekanbaru, Senin (26/10/2026).

Inpres tersebut mengatur upaya perlindungan habitat gajah, termasuk pembatasan izin baru, pembangunan koridor habitat, serta penindakan terhadap pelanggaran. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kelangsungan hidup gajah sekaligus mengurangi potensi konflik antara satwa liar dan masyarakat.

Aktivis Pemuda Riau, Jimmy Saputra Nasution, S.Pd., menegaskan bahwa negara memiliki peran penting dalam memastikan habitat gajah tetap terjaga.

“Gajah tidak bisa bicara di ruang rapat. Karena itu negara harus bicara untuk mereka, dan Inpres 8/2026 adalah suara itu,” kata Jimmy.

Menurutnya, perlindungan habitat bukan sekadar upaya menyelamatkan satwa, melainkan juga bagian dari menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Diskusi tersebut turut menghadirkan pengamat politik sekaligus dosen Universitas Lancang Kuning, Dr. Dody Sukma, R.A., S.Hut., M.Si., yang memberikan pandangan dari perspektif akademik.

Moderator diskusi, Septiandi Putra, S.E., M.M., menilai pembangunan perlu mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan agar manfaatnya tidak mengorbankan ruang hidup satwa liar.

“Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang masih menyisakan ruang bagi alam. Kebijakan ini menunjukkan keseimbangan itu mulai diperhatikan,” ujarnya.

Persoalan konflik antara gajah dan masyarakat menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam sesi tanya jawab. Peserta bernama Ilham mempertanyakan solusi konkret untuk mengatasi konflik yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Riau.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jimmy menjelaskan bahwa pembangunan koridor habitat dapat membantu menyediakan jalur pergerakan gajah agar tidak semakin sering memasuki kawasan permukiman.

“Koridor habitat memberi jalur bagi gajah sehingga pertemuan dengan permukiman berkurang. Ini harus dibarengi sosialisasi dan keterlibatan warga setempat,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan perlindungan habitat membutuhkan dukungan masyarakat. Sosialisasi dan pelibatan warga dinilai penting agar kebijakan konservasi dapat diterapkan secara berkelanjutan serta memperhatikan keselamatan manusia dan satwa liar.

Selain konflik satwa, diskusi juga membahas kemungkinan dampak kebijakan konservasi terhadap investasi. Peserta bernama Agus mempertanyakan apakah pembatasan izin baru di kawasan habitat gajah dapat menghambat pembangunan ekonomi.

Jimmy menjawab bahwa perlindungan lingkungan dan investasi tidak harus saling bertentangan.

“Pembangunan dan konservasi bisa berjalan bersama. Izin baru dibatasi di habitat gajah, tetapi ruang investasi di luar kawasan itu tetap terbuka,” katanya.

Menurutnya, pembangunan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberadaan habitat satwa liar. Dengan perencanaan yang tepat, kepentingan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian alam.

Kegiatan diskusi ditutup dengan deklarasi bersama Barisan Muda Riau dan elemen mahasiswa, pemuda, serta masyarakat yang hadir.

Melalui deklarasi tersebut, para peserta menyatakan komitmen untuk melawan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), sekaligus menjaga persatuan Indonesia.

Diskusi ini menjadi ruang bagi pemuda dan masyarakat untuk membahas isu konservasi, pembangunan, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan hidup, khususnya keberlangsungan habitat gajah Sumatra di Riau. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *