DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT 100 Persen, Ini Batas Waktunya

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak berkesempatan memperoleh penghapusan penuh sanksi keterlambatan apabila menyampaikan SPT pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi bergantung pada waktu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima,” ujar Bimo dalam sosialisasi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Penghapusan Sanksi Dilakukan Bertahap

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran pengurangan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh dibagi berdasarkan periode penyampaian.

Wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berpeluang memperoleh penghapusan sanksi sebesar 100 persen. Selanjutnya, penyampaian SPT pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 50 persen.

Sementara itu, wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 1 April hingga 30 Juni 2027 memperoleh pengurangan sanksi sebesar 25 persen.

Dengan demikian, wajib pajak yang baru menyampaikan SPT setelah 30 Juni 2027 tidak lagi memperoleh keringanan berdasarkan skema pengurangan atau penghapusan sanksi keterlambatan SPT Tahunan tersebut.

Denda Rp1 Juta Bisa Dihapus Seluruhnya

Bimo memberikan ilustrasi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan telah menerima surat tagihan pajak dengan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta.

Apabila wajib pajak tersebut menyampaikan SPT berstatus kurang bayar pada 25 Oktober 2026 serta memenuhi persyaratan, sanksi administratif sebesar Rp1 juta dapat dihapus seluruhnya.

Namun, jika SPT baru disampaikan pada 2 Januari 2027, pengurangan sanksi yang diperoleh sebesar 50 persen atau Rp500 ribu. Adapun penyampaian pada 4 Mei 2027 memberikan pengurangan sebesar 25 persen atau Rp250 ribu.

Besaran keringanan tersebut merupakan ilustrasi untuk kondisi dan jenis sanksi yang dicontohkan. Jenis sanksi maupun kondisi perpajakan lainnya dapat memiliki persyaratan dan besaran pengurangan berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DJP mengimbau wajib pajak memeriksa kondisi masing-masing dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa menunggu hingga batas akhir periode program.

Bukan Pemutihan Pajak

DJP menegaskan, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini bukan merupakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan keringanan diberikan terhadap sanksi administratif yang memenuhi ketentuan.

Dalam mekanisme pembayaran yang dijelaskan DJP, pembayaran wajib pajak dapat dialokasikan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.

Penyesuaian tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak juga harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan formal, termasuk menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Permohonan melalui program khusus tersebut dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.

Meski demikian, batas akhir pengajuan permohonan itu tidak mengubah tenggat penyampaian SPT, pembayaran, maupun persyaratan lain yang menentukan besaran keringanan sanksi.

DJP mengingatkan wajib pajak agar memahami ketentuan program secara menyeluruh dan memanfaatkan periode keringanan sesuai kondisi masing-masing. (*red/IK)

Sumber: CNN Indonesia 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *