LAMPUNG TIMUR, SINURBERITA.COM – Keluarga RCN, korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, meminta Mabes Polri mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Keluarga menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan, mulai dari kondisi tempat kejadian perkara (TKP) hingga status barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Permintaan itu disampaikan DI, ibu kandung korban, melalui surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri di Jakarta. Dalam laporan tersebut, ia meminta pemeriksaan terhadap jajaran Satlantas Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung terkait penanganan kasus yang menewaskan anaknya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, kecelakaan terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Sekampung, Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 berwarna putih dari arah Sekampung menuju Batanghari. Sepeda motor tersebut diduga menabrak bagian belakang mobil tangki berwarna hijau yang disebut berada dalam kondisi terparkir atau mengalami gangguan di badan jalan.
Mobil tangki tersebut dilaporkan mengangkut minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Keluarga menilai kondisi jalan yang gelap dan minim penerangan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. Mereka juga mempertanyakan keberadaan rambu atau tanda peringatan bagi kendaraan yang berhenti di badan jalan.
Selain kondisi lokasi kecelakaan, keluarga meminta kejelasan mengenai penanganan pengemudi mobil tangki. Mereka mempertanyakan informasi bahwa pengemudi tersebut sempat ditahan, tetapi kemudian dibebaskan.
Keluarga juga menyoroti informasi mengenai rencana membawa mobil tangki ke bengkel. Mereka meminta penjelasan tentang status kendaraan tersebut dan prosedur pengamanan barang bukti, termasuk apakah kendaraan masih diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Persoalan muatan mobil tangki turut menjadi perhatian. Keluarga menduga terdapat perubahan kondisi muatan ketika kendaraan berada dalam penguasaan kepolisian. Mereka juga mempertanyakan dugaan pengambilan muatan oleh pihak perusahaan serta perbedaan informasi mengenai jenis cairan yang diangkut.
Meski demikian, dugaan mengenai perubahan atau pengalihan muatan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Menurut keterangan yang disampaikan kepada keluarga, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan adalah mobil tangki, bukan muatan di dalamnya.
Keluarga berharap laporan yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri dapat ditindaklanjuti secara objektif. Mereka meminta seluruh aspek penanganan perkara diperiksa untuk memastikan kejelasan fakta kejadian, status barang bukti, serta prosedur yang telah dilakukan aparat.
Keluarga menegaskan bahwa mereka menginginkan kepastian hukum dan penanganan perkara yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai sejumlah hal yang dipersoalkan keluarga masih memerlukan konfirmasi langsung dari Satlantas Polres Lampung Timur, Polsek Sekampung, dan pihak perusahaan terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. (*Imn)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














