Kabar Baik! Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Sumut Dihapus Mulai 2 November

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap.

MEDAN, SINURBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggencarkan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 2 hingga 30 November 2026.

Melalui program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan tunggakan pajak hingga pembebasan denda. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut diminta turut menyebarluaskan informasi program tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan sosialisasi dilakukan agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” kata Erwin, Jumat (30/10/2026).

Baca juga: Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Rakor Nasional Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur dan UMKM Pascabencana

Adapun sejumlah keringanan yang diberikan dalam program pemutihan tersebut meliputi:

  1. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya.
  2. Pembebasan denda PKB.
  3. Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
  4. Pembebasan pajak progresif.
  5. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Erwin menjelaskan, seluruh kepala OPD diminta memanfaatkan berbagai saluran komunikasi dan informasi yang dimiliki untuk menyosialisasikan program tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong masyarakat lebih tertib dalam administrasi kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Baca juga: Orangtua Siswa Pekanbaru Bersyukur Terima 3 Setel Seragam Sekolah Gratis

Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Utara.

“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” ujarnya.

Pemprov Sumut berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 November 2026. (*Ery)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar