Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo, Bakal Bersaksi 5 November

Ir. H. Joko Widodo bicara sidang Roy Suryo di kediamannya Jalan Kutai Utara Sumber, Solo, Kamis (29/10). (Foto: Merdeka.com/Arie Sunaryo).

SOLO, SINURBERITA.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan Roy Suryo sebagai terdakwa.

Jokowi menegaskan menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan bersedia memberikan keterangan sesuai pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), maupun penasihat hukum terdakwa.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada undangan, Insya Allah saya akan datang,” ujar Jokowi, dikutip dari laman Tirto.id. Kamis (29/10/2026).

Jokowi juga menyatakan kesiapannya menjawab pertanyaan dalam persidangan secara terbuka. Ia mengaku belum mengetahui secara langsung surat panggilan yang ditujukan kepadanya saat diwawancarai.

Baca juga: 245 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Terbanyak Kedua

Sementara itu, ajudan pribadi Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, mengonfirmasi bahwa pihak kediaman Jokowi telah menerima surat panggilan saksi dari PN Jakarta Timur pada Selasa (27/10/2026).

Syarif menyebut surat tersebut ditujukan kepada Jokowi dan dirinya untuk hadir memberikan keterangan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB.

“Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari PN Jaktim untuk Bapak Ir. H. Joko Widodo dan berikut saya juga sebagai saksi juga ya, nanti akan hadir juga di pengadilan tanggal 5 November,” ujar Syarif.

Sebelumnya, majelis hakim menunda persidangan pada Rabu (28/10/2026) dan menetapkan jadwal lanjutan untuk pemeriksaan saksi. JPU juga menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Jokowi dan Syarif untuk memberikan keterangan di persidangan.

Kehadiran para saksi diharapkan dapat membantu majelis hakim mendalami perkara tersebut. Namun, keputusan mengenai fakta hukum dan tanggung jawab para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan proses pembuktian di persidangan. (*red)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *