Bapenda Pekanbaru Bongkar Iklan di Pohon, Pelaku Usaha Diingatkan Patuhi Aturan

Petugas Bapenda Kota Pekanbaru menyisir sejumlah ruas jalan dan mencopot berbagai media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menertibkan spanduk, banner, dan papan iklan yang dipasang sembarangan di batang pohon. Langkah tegas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini dilakukan untuk menjaga estetika kota sekaligus melindungi pohon pelindung dari kerusakan.

Dalam penertiban tersebut, petugas Bapenda menyisir sejumlah ruas jalan dan mencopot berbagai media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan, terutama yang memanfaatkan pohon sebagai tempat pemasangan iklan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pelaku usaha melakukan promosi. Namun, pemasangan media iklan harus mengikuti aturan dan menggunakan lokasi yang telah ditentukan.

“Kami mendukung aktivitas promosi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Pekanbaru. Namun, kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai kepentingan promosi justru mengorbankan keindahan kota, merusak pohon, dan mengganggu ketertiban ruang publik,” kata Denny, Kamis (29/10/2026).

Baca juga: Pangdam XIX Serahkan Ransus Jeep Maung untuk Perkuat Kesiapan Operasional Satuan

Menurut Denny, pohon yang tumbuh di sepanjang jalan bukan sekadar penghias kota. Keberadaannya memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi, serta bagian dari ruang terbuka hijau yang harus dijaga bersama.

Karena itu, Bapenda mengingatkan pelaku usaha, penyelenggara reklame, dan masyarakat agar tidak memasang iklan secara sembarangan. Terlebih dengan cara memaku, mengikat, atau menempelkan media promosi pada pohon pelindung.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dalam membenahi wajah kota, termasuk menata penyelenggaraan reklame agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Rakor Nasional Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur dan UMKM Pascabencana

Denny menegaskan, penataan reklame bukan semata-mata berkaitan dengan pajak maupun pendapatan daerah. Lebih dari itu, langkah tersebut menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban ruang publik, dan keindahan Kota Pekanbaru.

Pengawasan dan penertiban, lanjutnya, akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Bapenda juga akan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya penyelenggaraan reklame yang tertib dan bertanggung jawab.

“Silakan berusaha dan berpromosi di Pekanbaru, tetapi patuhi aturannya. Pohon adalah aset lingkungan yang harus kita lindungi, bukan tempat menempelkan iklan,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, Bapenda berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak menjadikan fasilitas maupun ruang publik sebagai tempat pemasangan iklan sembarangan. (*J2R)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar