PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Chandro Roitsman Sitohang secara resmi melaporkan Devanan Sianipar atas dugaan penculikan, pencemaran nama baik, dan pengeroyokan. Laporan tersebut muncul di tengah proses hukum atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang sebelumnya dilaporkan Devanan terhadap Chandro di Polsek Payung Sekaki.
Kuasa hukum Chandro, Jetro Sitorus, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari dugaan dibawa secara paksa dan diborgol hingga pemukulan yang disebut terjadi pada 8 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima tim awak media, pihak Chandro telah membuat tiga laporan ke Polresta Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2026.
Sementara itu, laporan Devanan Sianipar terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dilayangkan ke Polsek Payung Sekaki pada 29 September 2026. Dalam laporannya, Devanan mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum Sebut Chandro Diduga Dibawa Paksa
Jetro Sitorus menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, persoalan bermula pada 15 September 2026 ketika Devanan bersama sejumlah orang mendatangi Chandro di Jalan Garuda Sakti KM 6, Pekanbaru.
“Pada saat itu klien kami diduga dibawa secara paksa dengan cara memborgol kedua tangannya dan dimasukkan ke dalam mobil. Menurut pengakuan klien kami, ia juga menerima dugaan kekerasan fisik di dalam mobil tersebut,” ungkap Jetro, Selasa (13/10/2026).
Dikatakan Jetro, kliennya kemudian mengaku dibawa ke kantor PT Tiodoras Sumber Jaya dan ditempatkan di sebuah ruangan dengan tangan terborgol.
“Klien kami juga mengaku dibawa ke kantor PT Tiodoras Sumber Jaya dan kemudian diduga disekap di dalam suatu ruangan dengan kondisi tangan terborgol selama delapan hari,” ujarnya seraya memberikan bukti laporan polisi.
Tim awak media juga memperoleh rekaman video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga Chandro Roitsman Sitohang dalam kondisi tangan terborgol pada sebuah kursi.
Rekaman itu turut memperlihatkan adanya secangkir kopi, air minum kemasan yang terletak di atas meja, serta bagian belakang kendaraan bermotor berwarna hijau muda. Lokasi tersebut diduga berada di Kantor Pusat Gadai PT Tiodoras Sumber Jaya.
Dugaan Dikeroyok di Parkiran Hotel Ameera
Jetro Sitorus kembali memaparkan dugaan pengeroyokan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir Hotel Ameera, Pekanbaru.
Menurut keterangannya, sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Chandro menghubungi seorang pria berinisial MR untuk meminta kembali ijazah miliknya.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di area parkir hotel sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah mendapat informasi bahwa MR telah menunggu, Chandro datang ke lokasi untuk mengambil ijazahnya.
Akan tetapi, menurut keterangan Chandro yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, empat orang yang menggunakan dua sepeda motor tiba-tiba mendekatinya.
Dua orang di antaranya diduga menarik dan memiting leher Chandro. Saat berusaha melepaskan diri, ia mengaku dipukul pada bagian rusuk kanan, ulu hati, dan pinggul kiri.
Chandro selanjutnya mengaku dimasukkan ke dalam mobil milik MR. Dalam perjalanan, tangannya disebut kembali diborgol. Kendaraan tersebut kemudian melewati Jalan Riau, kawasan Palas, Jalan Air Hitam, dan Jalan Darma Bakti sebelum tiba di sebuah rumah makan di Jalan Rajawali, Pekanbaru.
“Chandro mengaku kembali mengalami dugaan pemukulan selama perjalanan tersebut,” kata Jetro.

Mengaku Dipaksa Meminum Campuran Cabai dan Merica
Setibanya di rumah makan, Chandro mengaku melihat Devanan Sianipar datang bersama sejumlah orang lainnya. Ia kemudian diturunkan dari mobil dan dibawa masuk ke rumah makan tersebut.
Menurut Jetro, kliennya mengaku mengalami kekerasan ketika hendak meminta izin ke kamar mandi. Chandro disebut ditendang pada bagian belakang pinggang dan dipukul di belakang kepala.
Ia juga mengaku diperintahkan memberi hormat ke arah lampu dan dipaksa meminum campuran jeruk nipis, lemon, garam, serta cabai. Chandro disebut takut menolak karena khawatir kembali dipukul.
“Chandro mengaku dipaksa meminum campuran cabai rawit yang telah diblender dan dicampurkan ke dalam minuman bekas. Ia juga kembali dipukul ketika dianggap tidak meminum campuran tersebut,” ujar Jetro.
Ia menambahkan, sebelum meninggalkan rumah makan, salah seorang yang berada di lokasi memesan merica bubuk kepada pelayan rumah makan.
Chandro kemudian mengaku dipukul pada bagian dada kiri dan ditampar sebelum kembali dimasukkan ke dalam mobil.
Di dalam kendaraan, ia disebut dipaksa meminum air yang dicampur bubuk merica. Karena tidak sanggup menghabiskannya, Chandro mengaku memuntahkan minuman tersebut.
“Chandro juga mengaku diduga diancam menggunakan benda yang disebutnya menyerupai senjata api dan diarahkan ke bagian perutnya. Karena ketakutan, ia mengaku akhirnya terpaksa menghabiskan minuman tersebut,” ungkap Jetro.
Setelah rangkaian kejadian yang diceritakan tersebut, Chandro menyebut dirinya dibawa ke Polsek Payung Sekaki. Di kantor polisi itu, ia mengaku melihat Devanan Sianipar berada di lokasi.
Kuasa Hukum Minta Polisi Menindaklanjuti Laporan
Jetro Sitorus menegaskan bahwa kronologi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan kliennya kepada pihak kepolisian dengan didampingi tim kuasa hukum.
“Itulah kronologi yang disampaikan Chandro kepada pihak kepolisian saat kami melakukan pendampingan hukum,” kata Jetro.
Ia berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan adil.
“Seluruh rangkaian dugaan tindakan tersebut masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku, baik penyelidikan, pemeriksaan saksi, maupun keterangan pihak lainnya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Jetro juga meminta kepolisian memeriksa seluruh pihak terkait dan mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan polisi secara transparan, adil, dan profesional,” tuturnya.
Devanan Sianipar Hormati Proses Hukum
Di sisi lain, Devanan Sianipar sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum terkait laporan dugaan penggelapan dana di Polsek Payung Sekaki.
Pernyataan itu disampaikan Devanan ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026) sore.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Payung Sekaki terkait dugaan penggelapan dana tersebut, dan berharap perkara ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Devanan Sianipar juga menyatakan bahwa tanggapan resmi atas pertanyaan media akan disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“Agar keterangan yang kami sampaikan akurat dan tidak mengganggu proses penyidikan, seluruh tanggapan resmi atas pertanyaan bapak akan kami sampaikan melalui kuasa hukum kami nantinya. Terima kasih atas pengertiannya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (16/10/2026), belum ada tanggapan lanjutan dari Devanan Sianipar terkait beberapa point pertanyaan/konfirmasi dari tim awak media.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Riski Aulia, juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026). (J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA














