PESISIR SELATAN, SINURBERITA.COM – Dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendapat sorotan serius dari Perkumpulan Hijau Bumi Nusantara (PHBN) Sumatera Barat dan Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua PHBN Sumatera Barat, Rahmadi Chaniago, menyatakan bahwa keberadaan PETI di dalam kawasan konservasi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan fungsi ekosistem hutan.
Sementara itu, Ketua MPAI Kabupaten Pesisir Selatan, Yaparudin MJ, mendesak tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Pusat turun langsung ke lapangan untuk mengusut dan menindak dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Aktivitas yang menjadi sorotan itu diduga berlangsung di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, tepatnya di wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) III Pesisir Selatan, Resor Lunang-Sako.
Yaparudin menilai, apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar terjadi di dalam kawasan konservasi TNKS, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran pertambangan, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian hutan dan ekosistem lingkungan.
“Jika benar aktivitas PETI berlangsung di dalam kawasan TNKS, hal ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya fungsi kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi negara,” tegas Yaparudin dalam keterangan resminya kepada media ini. Jumat (30/10/2026).
MPAI menyoroti dugaan lemahnya pengawasan di lapangan. Karena itu, pihaknya meminta Kepala Bidang BPTN TNKS Wilayah II Sumatera Barat, khususnya jajaran SPTN III Pesisir Selatan dan Resor Lunang-Sako, segera mengambil langkah tegas dan terukur.
Menurut Yaparudin, keterlibatan Gakkum Satgas PKH Halilintar Pusat diperlukan untuk memastikan penanganan berjalan objektif, terutama apabila aktivitas tersebut diduga melibatkan pemodal maupun jaringan pertambangan terorganisir.

Diduga Ada Puluhan Titik Pengolahan Emas
Selain aktivitas penambangan, MPAI juga menyoroti dugaan adanya puluhan titik pengolahan batu yang diduga berasal dari kawasan pegunungan TNKS.
Material batu yang diduga mengandung emas tersebut disebut-sebut diangkut dari kawasan hutan untuk selanjutnya diolah menggunakan metode gelondongan di wilayah Nagari Talang Balarik, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Tak hanya itu, dugaan keberadaan tempat penampungan hasil PETI di Kenagarian Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, juga menjadi perhatian.
MPAI menduga aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan pemodal dari luar daerah. Namun, dugaan mengenai jaringan pemodal, lokasi pengolahan, serta penampungan hasil tambang tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Yaparudin meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali kegiatan, pengangkut material, hingga penampung hasil pertambangan ilegal.
“Penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak, tetapi siapa pun yang terbukti menjadi pemodal, pengendali, maupun penampung hasil tambang ilegal juga harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Bencana Ekologis
Dugaan aktivitas PETI di kawasan Tapan juga menjadi perhatian karena wilayah tersebut sebelumnya menghadapi bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Ranah Ampek Hulu dan Basa Ampek Balai Tapan.
Berdasarkan data penanganan pascabencana Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, ditemukan 14 titik longsor di wilayah terdampak. Saat peninjauan dilakukan, baru satu titik yang dinyatakan selesai ditangani.
Di Kecamatan Rahul Tapan, tercatat 1.460 kepala keluarga atau 4.830 jiwa terdampak bencana. Sebanyak 26 rumah mengalami kerusakan berat.
Sementara di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, sebanyak 671 kepala keluarga atau 2.312 jiwa terdampak, dengan satu rumah dilaporkan mengalami kerusakan berat.
Gangguan infrastruktur juga berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Sekitar 500 kepala keluarga dilaporkan belum mendapatkan pasokan air bersih akibat terputusnya jaringan PDAM di dua titik.
Dugaan kerusakan hutan dan perubahan kondisi lingkungan perlu menjadi perhatian serius karena dapat memperbesar risiko ekologis. MPAI menilai, perlindungan kawasan hutan konservasi harus menjadi prioritas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan masyarakat sekitar tidak menanggung dampak yang lebih besar.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Yaparudin menegaskan negara tidak boleh membiarkan kawasan konservasi dikuasai oleh aktivitas pertambangan ilegal.
Ia meminta pemerintah pusat, pengelola TNKS, Gakkum, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengidentifikasi titik-titik dugaan PETI, menghentikan aktivitas yang terbukti melanggar hukum, dan menelusuri jaringan yang berada di belakang kegiatan tersebut.
“Negara tidak boleh absen di kawasan konservasi. Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan hutan tetap terlindungi dan tidak dikuasai oleh aktivitas ilegal,” tegasnya.
MPAI berharap Satgas PKH Halilintar Pusat segera merespons laporan dan desakan tersebut melalui langkah konkret, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, para pelaku harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin dan perlindungan kawasan hutan.
Catatan Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, apabila ditemukan tindak pidana terkait perusakan kawasan hutan, penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Penentuan pasal dan ancaman pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, status kawasan, bentuk perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. (*red/J2R)
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel














