Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pinangsori, 14 Paket Barang Bukti Disita

Terduga pelaku berinisial AZH (28).

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AZH (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

AZH yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap di sebuah pondok di Lingkungan VII, Kelurahan Pinangsori, Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AZH.

Baca juga: Pascabencana, Perumda Mual Nauli Berjuang Pulihkan Pasokan Air Bersih di Tapteng

“Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AZH di lokasi,” ujar AKP Johannes Munthe.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu dompet kecil, sendok sabu, kaca pirex, gunting, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. (*Ast)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *