Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Konferensi pers Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (tengah).

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif institusi dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurut Johnny, modus peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

Baca juga: PETI Diduga Merambah Hutan TNKS, Yaparudin Desak Satgas Halilintar Turun Tangan!

Perangkat rokok elektrik sendiri terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah adanya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, upaya Polri dalam memberantas narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dengan memperkuat pencegahan dari lingkungan internal institusi.

Karena itu, Polri mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Baca juga: Kapolda Jabar Temui Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

Personel yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Johnny menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

Melalui aturan ini, setiap personel diharapkan mampu menjaga sikap dan perilaku serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pencegahan, serta pembenahan internal sebagai bagian dari never ending war against narcotics. (*J2R)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *