Prabowo Prihatin Dugaan Penyadapan Kepala Negara, Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Kasus yang juga mencakup dugaan penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal tersebut dinilai berpotensi mengancam kepentingan hingga keselamatan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan, pemerintah memandang serius perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perbuatan yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Bahkan, pemerintah menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan yang membahayakan keamanan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Baca juga: Chandro Ditahan di Polsek Payung Sekaki, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan

Di tengah perkembangan proses hukum tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Menurut Prasetyo, keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan roda organisasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap berjalan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” jelas Prasetyo.

Baca juga: Geger! Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Selain itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan dugaan penyadapan ilegal dengan mekanisme penyadapan yang dilakukan aparat secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.

Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut menjadi perhatian serius. Penanganannya diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan stabilitas pemerintahan dan keamanan negara tetap terjaga. (*J2R)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *