PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Tim kuasa hukum Chandro Roitsman Sitohang mempertanyakan prosedur penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya oleh Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru, dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan pada 8 Oktober 2026.
Di sisi lain, kuasa hukum Chandro, Jetro Sitorus, S.H., mengungkapkan sejumlah dugaan tindak pidana yang disebut dialami kliennya, mulai dari penculikan, perampasan kemerdekaan, pencemaran nama baik, hingga pengeroyokan. Atas dugaan tersebut, pihaknya telah menyampaikan laporan ke Polresta Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki.
Dalam keterangannya kepada awak media di Warkop Agam, Pekanbaru, Jumat (9/10/2026), Jetro memaparkan kronologi berdasarkan pengakuan kliennya. Ia menyebut persoalan bermula pada 15 September 2026, ketika sejumlah orang yang diduga dipimpin pria berinisial DS mendatangi rumah Chandro di Jalan Garuda Sakti KM 6, Pekanbaru.
Menurut Jetro, Chandro diduga dibawa secara paksa dari rumahnya dalam kondisi tangan diborgol.
“DS dan kawan-kawan mendatangi rumah klien kami sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah melihat klien kami, langsung ditangkap secara paksa dan diborgol, dimasukkan ke mobil,” ujar Jetro.
Ia mengatakan, Chandro kemudian diduga dibawa ke kantor PT TSJ. Dalam perjalanan, telepon genggam Chandro dirampas dan ia dipaksa membuka kunci perangkat tersebut. Jetro juga menuding DS mentransfer uang sebesar Rp8 juta ke rekeningnya.
Kuasa hukum menduga rangkaian peristiwa itu berkaitan dengan perselisihan pembukuan keuangan kantor antara Chandro dan DS.
Setibanya di kantor, Chandro disebut masih dalam kondisi diborgol. Menurut Jetro, kliennya kemudian dipaksa menghubungi keluarga untuk menyiapkan uang sebesar Rp45 juta. Permintaan tersebut, kata dia, diduga berkaitan dengan selisih dalam laporan pembukuan keuangan kantor.
Jetro menyebut Chandro berada di lokasi tersebut selama delapan hari, sebelum akhirnya berhasil keluar pada 23 September 2026 dengan bantuan dua orang karyawan.
Berdasarkan pengakuan Chandro, kesempatan melarikan diri muncul ketika borgolnya dibuka saat hendak ke kamar mandi. Setelah itu, ia diarahkan keluar melalui pintu belakang.
“Pada saat itu klien kami hendak ke kamar mandi, dan dibukalah borgol itu. Setelah keluar dari kamar mandi, dibilang sama klien kami, melarikan diri ajalah, Lae. Kami enggak sanggup lihat Lae di sini. Pintu belakang sudah kami buka,” tutur Jetro, mengutip keterangan kliennya.
Chandro kemudian menuju rumah seorang teman di kawasan Sigunggung dan meminta bantuan untuk memesan kendaraan travel menuju Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Laporkan Dugaan Penculikan dan Pencemaran Nama Baik
Setelah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum, Chandro memutuskan menempuh jalur hukum.
Pada 6 Oktober 2026, Chandro bersama kuasa hukumnya melaporkan DS dan pihak lain yang diduga terlibat ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penculikan. Sehari kemudian, mereka kembali membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Namun, persoalan kembali mencuat pada 8 Oktober 2026. Jetro menyebut Chandro diduga ditangkap oleh empat orang yang tidak dikenalnya saat berada di sekitar Hotel Ameera, Pekanbaru, sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan Chandro kepada tim kuasa hukum, ia kemudian dibawa berkeliling Kota Pekanbaru hingga sekitar pukul 06.00 WIB. Selama perjalanan, Chandro mengaku mengalami kekerasan dan ancaman, termasuk dugaan penodongan senjata api oleh orang-orang yang membawanya.
Jetro mengatakan, Chandro kemudian bertemu dengan DS di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Sukajadi.
Tak hanya itu, Chandro juga mengaku dipaksa mengonsumsi campuran merica, cabai, dan garam, serta memakan sisa makanan dan meminum air dari kamar mandi.
“Menurut pengakuan klien kami, tangannya dalam kondisi diborgol selama kejadian tersebut. Dan sekitar jam 6 pagi klien kami dibawa ke Polsek Payung Sekaki,” kata Jetro.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Selain melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami kliennya, tim kuasa hukum turut mempertanyakan proses penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Chandro.
Menurut Jetro, perkara tersebut bermula dari laporan DS ke Polsek Payung Sekaki pada 29 September 2026. Ia mempertanyakan proses penanganan perkara, karena berdasarkan keterangan kliennya, Chandro belum pernah menerima surat pemanggilan secara patut sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai keberadaan petugas kepolisian ketika Chandro diduga dibawa dari sekitar hotel pada dini hari.
“Menurut keterangan yang kami terima, pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui atau mengamankan Chandro sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar Jetro.
Perbedaan kronologi tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar hukum penangkapan, proses penetapan tersangka, dan rangkaian peristiwa sebelum Chandro dibawa ke kantor polisi.
“Tetapi faktanya adalah, klien kami sudah menerima surat perintah penangkapan tertanggal 8 Oktober. Artinya, ada korelasi ini. Kalau memang bukan orang itu yang menangkap, kenapa dibuat surat perintah penangkapan, kenapa malah ditahan,” tegasnya.
Jetro menambahkan, kliennya mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dalam perkara ini klien kami tidak tahu kalau masalah itu sudah ada dilaporkan. Dan tiba-tiba Polsek Payung Sekaki menetapkan dia tersangka dan ditahan sampai sekarang,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Kapolsek Payung Sekaki memberikan penjelasan mengenai prosedur yang diterapkan penyidik.
“Kami menilai ada keganjilan di sini. Kami juga memohon kepada Kapolsek Payung Sekaki agar ini diperhatikan, bagaimana tata cara dan prosedur untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ungkap Jetro.
Klaim Luka dan Kendala Visum
Jetro juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mempermasalahkan proses untuk memperoleh visum guna mendokumentasikan luka yang menurut kliennya dialami dalam dua peristiwa tersebut.
Ia menyebut terdapat luka pada tangan yang diduga berkaitan dengan penggunaan borgol, serta luka di pinggang, lebam di punggung, dan bekas cekikan di leher yang diklaim dialami Chandro.
“Luka yang dialami klien kami sejak tanggal 15 September 2026, waktu dia dijemput dari rumahnya yang di Garuda Sakti. Dan di situ jelas ada luka di tangannya karena diborgol. Yang kedua, penangkapan yang terjadi itu menyisakan luka, baik di tangannya, luka di pinggang, lebam di punggung, ada bekas cekikan di leher. Dan itu sempat jadi perdebatan di Polresta dan Polsek. Namun akhirnya klien kami divisum setelah di BAP polisi,” kata Jetro.
Pihak kuasa hukum berharap laporan terkait dugaan penculikan, pencemaran nama baik, dan pengeroyokan ditangani secara profesional. Mereka juga meminta kejelasan mengenai prosedur penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Chandro dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Secara hukum, keabsahan tindakan penyidik perlu dinilai berdasarkan dokumen perkara, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Klaim mengenai tidak adanya pemanggilan sebelumnya maupun dugaan kekerasan juga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Riski Aulia, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026). (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA





















