PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Polresta Pekanbaru memperkuat upaya perlindungan lingkungan dengan memasang plang peringatan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.
Pemasangan plang tersebut dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., M.M., di Jalan Arjuna, RT 005 RW 009, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.50 WIB hingga 10.20 WIB itu melibatkan unsur TNI, Pemerintah Kota Pekanbaru, serta jajaran Polresta Pekanbaru.
Sebelum pemasangan plang, Kapolresta bersama rombongan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap lahan di sekitar lokasi. Selanjutnya, pemasangan plang peringatan dilakukan secara bersama-sama sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Fadjri, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza Aulia Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Sholton, Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, Danramil 03/Senapelan Kapten Arh Media Efran Hadi, serta Plt Camat Payung Sekaki Abdullah.
Baca juga: Chandro Ditahan di Polsek Payung Sekaki, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap langkah Polresta Pekanbaru dalam menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan karhutla.
“Dukungan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga fungsi kawasan hutan,” ujar Sekda.
Ia menambahkan, pemasangan plang peringatan juga dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun menjalankan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.
“Karhutla merupakan salah satu ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan. Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, dan perekonomian,” ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22 Miliar, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut
Di sisi lain, aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan berpotensi mengganggu fungsi kawasan dan keseimbangan lingkungan.
Kapolresta Pekanbaru menegaskan, “Upaya perlindungan lingkungan membutuhkan langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Penanganan setiap dugaan pelanggaran harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kombes Ronny Riantoko Eppang.
Melalui kegiatan tersebut, Polresta Pekanbaru bersama TNI dan Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan komitmen memperkuat pengawasan terhadap potensi tindak pidana lingkungan.
Sinergi lintas sektor diharapkan dapat mencegah kerusakan hutan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Perlindungan kawasan hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan pemerintah, melainkan juga membutuhkan partisipasi masyarakat agar lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang. (*J2R)
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel














