Dasco Ungkap Pengalihan Isu di Balik Kabar Dirinya Jadi Cawapres

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kabar yang menyebut dirinya bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) menggantikan Gibran Rakabuming Raka.

Dasco menilai isu pencalonan dirinya yang beredar di media sosial tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks yang sengaja diembuskan untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Melalui akun X pribadinya, Kamis (5/11/2026), Dasco secara tegas menyebut munculnya isu pencalonan dirinya sebagai cawapres berkaitan dengan upaya pengalihan perhatian dari kasus penyadapan yang tengah menjadi sorotan.

“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal, menjadi Dasco akan jadi cawapres,” tulis Dasco.

Ia juga menegaskan melalui akun Instagram pribadinya bahwa informasi mengenai dirinya yang akan menggantikan Gibran sebagai wakil presiden tidak benar.

“Saya pastikan itu hoaks,” tegasnya.

Baca juga: Isu Jenderal Polri Diamankan Memanas, Martinus Hukom Sentil Dugaan Makar

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya sejumlah konten di media sosial yang berspekulasi mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Dalam narasi yang beredar, Dasco disebut-sebut bakal menggantikan posisi Gibran untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Dasco memastikan kabar tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Penyadapan Jadi Sorotan

Di tengah beredarnya isu politik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan sejumlah pejabat dan perwira tinggi.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, pemerintah menyatakan perkara tersebut tengah ditangani aparat penegak hukum. Dugaan penyalahgunaan sistem lawful interception management system (LIMS) periode 2025–2026 juga menjadi bagian dari persoalan yang didalami.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa tindakan yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut mengarah pada perbuatan yang berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.

Prasetyo bahkan menyebut dugaan perbuatan tersebut mengarah pada indikasi makar. Ia juga menyatakan bahwa Presiden telah memberhentikan Listyo dari jabatannya di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan.

Baca juga: Jhon Sitorus Singgung Jokowi dan Gibran dalam Polemik Dugaan Penyadapan Prabowo

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut.

Menurut Yusril, ketentuan Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP menjadi salah satu aspek hukum yang diperhatikan dalam pendalaman kasus.

Ia menjelaskan, dugaan upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan menjadi salah satu hal yang sedang ditelusuri penyidik.

Meski demikian, motif dan konstruksi hukum perkara tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan persidangan.

Beredarnya isu pencalonan Dasco sebagai cawapres di tengah mencuatnya perkara penyadapan tersebut pun menjadi perhatian tersendiri. Dasco menilai masyarakat perlu mencermati informasi yang beredar agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. (*J2R)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *