Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah, Ini yang Dipersoalkan!

Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah aslinya, Roy Suryo tertawa lebar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Roy Suryo mengungkap alasan dirinya tertawa saat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah di hadapannya dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu, Kamis (5/11/2026).

Roy mengaku tertawa karena menilai ijazah yang diperlihatkan Jokowi di ruang sidang memiliki sejumlah perbedaan dengan dokumen yang sebelumnya pernah ditunjukkan.

Hal itu disampaikan Roy kepada wartawan saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara),” kata Roy.

Roy menjelaskan, penilaiannya terhadap dokumen tersebut didasarkan pada pengalaman panjangnya di bidang fotografi dan percetakan.

Ia mengaku memperhatikan sejumlah bagian fisik ijazah, mulai dari kondisi bagian bawah dokumen hingga keberadaan emboss atau cetakan timbul.

Baca juga: Terbongkar! 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu Beredar di Riau, Satu Orang Ditangkap

Menurut Roy, ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan berbeda dengan dokumen bertanggal 15 Desember yang pernah menjadi perhatiannya.

“Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda,” ujarnya.

Selain kondisi fisik dokumen, Roy juga menyoroti watermark atau tanda air pada ijazah tersebut.

Ia mengklaim watermark pada dokumen bertanggal 15 Desember terlihat lebih jelas dibandingkan dengan ijazah yang diperlihatkan Jokowi di persidangan.

“Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak,” ungkapnya.

Roy juga mempertanyakan keberadaan cap pada foto yang ditempelkan di dokumen tersebut. Ia menyebut masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah berkas lama yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, berbagai pernyataan mengenai perbedaan dokumen, watermark, emboss, dan kondisi fisik ijazah tersebut merupakan klaim serta penilaian Roy Suryo yang masih harus diuji melalui pembuktian dalam proses persidangan.

Baca juga: Dasco Ungkap Pengalihan Isu di Balik Kabar Dirinya Jadi Cawapres

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah mantan presiden tersebut.

Jaksa penuntut umum menyatakan Roy menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Atas perkara tersebut, Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga mencantumkan dakwaan terkait ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses persidangan masih berlangsung untuk menguji dakwaan jaksa, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. (*J2R)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar