PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas di wilayah Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 45,8 ton pupuk dari berbagai merek dan mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga sebagai pemiliknya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polda Riau dengan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari patroli dan monitoring personel intelijen Kodam di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Saat patroli, petugas menemukan sebuah truk yang mengangkut pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian pada 3 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Isu Jenderal Polri Diamankan Memanas, Martinus Hukom Sentil Dugaan Makar
Polisi selanjutnya mengambil 15 sampel dari berbagai merek pupuk untuk menjalani pengujian laboratorium. Hasilnya, delapan sampel yang telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.
“Kami mengambil sebanyak 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” jelas Ade.
Hal itu disampaikan Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.
Tersangka Sempat Mangkir Dua Kali
Setelah memperoleh hasil pengujian laboratorium, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Mereka antara lain pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, dan kernet kendaraan.
Penyidik kemudian memanggil AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dua kali pemanggilan, AM tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan AM di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AM diduga memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan.
Transaksi pembelian dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun marketplace. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung.
Aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu itu disebut telah berlangsung sekitar enam bulan.
926 Karung Pupuk Disita
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita 926 karung pupuk dengan total berat sekitar 45,8 ton.
Rinciannya, sebanyak 906 karung berkemasan 50 kilogram dan 20 karung berkemasan 25 kilogram.
Sejumlah merek pupuk yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.
Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya petani, dari peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas.
Baca juga: Devanan Cs Diduga Borgol dan Aniaya Chandro, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kronologi
Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh AM, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusinya.
Polda Riau mengimbau masyarakat, khususnya petani, agar lebih teliti sebelum membeli pupuk. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu.
Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran pupuk yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi merugikan petani, baik dari sisi biaya produksi maupun hasil pertanian. (*J2R)
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel














