Gudang di Pugul Diduga Tampung Timah Ilegal, Truk Box Disergap Warga di Simpang Lumut

Gudang di Desa Pugul diduga menjadi tempat penampungan pasir timah ilegal. Asal-usul muatan dipertanyakan setelah dua truk disergap warga di Simpang Lumut.

BANGKA, SINURBERITA.COM – Aktivitas sebuah gudang di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan setelah beredar video di akun TikTok Official@dminGohukrim.com yang mengungkap dugaan tempat penampungan pasir timah ilegal.

Dalam video tersebut, gudang yang disebut-sebut milik Dansah alias Muhammad Anjani itu diduga digunakan untuk menampung pasir timah. Informasi mengenai keterkaitan gudang dengan nama tersebut, sebagaimana disampaikan dalam video, juga merujuk pada keterangan seorang kolektor.

Video itu memperlihatkan sejumlah karung putih yang diduga berisi pasir timah tersusun di dalam gudang. Selain itu, terlihat pula tumpukan karung lainnya yang disebut telah disiapkan untuk diangkut menggunakan kendaraan truk.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai penyergapan dua unit truk oleh warga di Jalan Lapangan Bola RT 08, Simpang Lumut. Kedua kendaraan tersebut diduga hendak memindahkan pasir timah ke sebuah mobil box.

Baca juga: Danrem Wira Bima Pimpin Sertijab Kasilog dan Kasiren 031/WB

Dalam rekaman yang beredar, terlihat suasana malam hari di sekitar kendaraan yang dikelilingi sejumlah orang. Namun, kronologi lengkap serta legalitas muatan kedua kendaraan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak berwenang.

Informasi lain menyebutkan, seorang pengawas lapangan bernama Raju sempat dimintai penjelasan terkait dokumen pengangkutan atau manifest resmi pasir timah tersebut.

Namun, menurut keterangan yang diperoleh media ini, Raju belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta. Ia disebut sempat berdalih akan berangkat menjelang subuh dan meminta maaf kepada perangkat setempat.

Bahkan, Raju dikabarkan menyampaikan bahwa atasannya yang disebut bernama Dansah akan datang menemui kepala dusun dan ketua RT pada keesokan harinya.

Akan tetapi, berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, janji tersebut disebut tidak terealisasi. Dansah juga dikabarkan memblokir nomor kontak sejumlah perangkat desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pasir timah yang diduga disimpan di gudang tersebut, termasuk kelengkapan dokumen, legalitas kepemilikan, serta tujuan pengangkutannya.

Baca juga: Terbongkar! 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu Beredar di Riau, Satu Orang Ditangkap

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau rilis resmi dari Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan dan pengangkutan pasir timah tersebut.

Media ini telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/11/2026), guna meminta konfirmasi terkait informasi penyergapan truk dan dugaan muatan pasir timah tersebut.

Sementara itu, konfirmasi kepada Dansah alias Muhammad Anjani dan Kapolsek Riau Silip, Iptu Galirakasiwi, S.H., masih terus diupayakan.

Redaksi SinurBerita.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi yang disampaikan berimbang dan sesuai fakta.

Publik kini menunggu penjelasan aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas pasir timah tersebut, asal-usul barang, serta ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas di gudang Desa Pugul dan peristiwa penyergapan truk di Simpang Lumut. (*red/Hry)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar