BANGKA, SINURBERITA.COM – Persoalan daftar calon penerima kebun plasma PT Gunung Maras Lestari (GML) di Kecamatan Bakam dan Pemali, Kabupaten Bangka, mendapat sorotan warga. Masyarakat meminta proses verifikasi calon penerima dilakukan kembali secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
Sorotan tersebut disampaikan Bustami, warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam. Ia meminta Dinas Perkebunan bersama pemerintah daerah memastikan daftar calon penerima benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kondisi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Menurut Bustami, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari 500 nama yang sebelumnya masuk dalam daftar calon penerima. Setelah dilakukan proses verifikasi, jumlah tersebut disebut menyusut menjadi lebih dari 200 orang yang untuk sementara masuk sebagai calon penerima kebun plasma PT GML.
Bustami menilai proses verifikasi perlu dilakukan secara detail dan transparan agar calon penerima yang ditetapkan benar-benar memenuhi kriteria.
“Saya berharap dinas terkait memverifikasi ulang secara detail dan valid. Jangan sampai ada calon penerima yang masuk kategori mampu, baik secara ekonomi maupun dari luasan kebun yang dimiliki. Jangan sampai warga yang benar-benar layak justru terlewati sehingga dikhawatirkan menimbulkan gejolak,” ujar Bustami.
Baca juga: Polemik Rumah Jalan Sutomo, Wasiat Terakhir Ahmad Bebas untuk Sukma Dewi
Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya calon penerima yang dinilai secara ekonomi tergolong mampu dan memiliki lahan perkebunan dengan luasan cukup besar.
Namun, Bustami menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan tidak boleh menjadi kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait.
“Kalau informasi tersebut benar, bahwa calon penerima plasma PT GML ada yang masuk kategori mampu, tentu saya sebagai warga Bukit Layang juga mempertanyakan kesempatan warga lainnya untuk menjadi anggota penerima plasma,” katanya.
Bustami juga menyinggung persoalan penerimaan kebun plasma PT GML dan PT THEP. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai ketentuan apakah warga yang sebelumnya memperoleh plasma dari PT THEP masih memiliki kesempatan untuk masuk dalam daftar calon penerima plasma PT GML.
Ia berpendapat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma perlu dijadikan dasar dalam proses penetapan calon penerima, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang calon penerima plasma PT GML tersebut benar-benar warga yang layak dan sesuai kategori, saya pribadi siap berbagi kesempatan dengan warga yang belum mendapatkan plasma,” ujarnya.
Bustami mengatakan dirinya akan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi mengenai daftar calon penerima tersebut. Jika ditemukan calon penerima yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi sebelum keputusan ditetapkan.
Atas kondisi tersebut, Bustami meminta Bupati Bangka, Fery Insani, untuk tidak terburu-buru menandatangani SK CPCL sebelum proses verifikasi dan validasi dilakukan secara menyeluruh.
“Kami meminta Bupati Bangka jangan menandatangani dulu SK calon penerima dan calon lahan. Dinas Perkebunan bersama pemerintah daerah harus jeli dan peka agar persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan maupun gejolak di masyarakat,” tegasnya.
Dalam proses penetapan calon penerima kebun plasma, verifikasi dan validasi data menjadi bagian penting untuk memastikan nama petani serta lahan yang diusulkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, informasi mengenai mekanisme verifikasi, jumlah pasti calon penerima, serta dasar penetapan daftar CPCL masih memerlukan penjelasan dari pemerintah daerah dan pengurus koperasi plasma PT GML.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus koperasi plasma PT GML masih dalam upaya dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (*Hry)






















1 Komentar