BANGKA, SINURBERITA.COM — Penanganan dugaan aktivitas eksploitasi tanpa izin oleh PT Dewa Putra Bangka (PT DPB) di kawasan industri Jelitik, Kabupaten Bangka, disebut masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Meski aktivitas perusahaan tersebut telah dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, perkembangan proses hukum perkara ini hingga kini belum banyak diketahui publik.
Plh Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan secara rutin di lokasi aktivitas PT DPB. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Suherman, pemantauan dilakukan untuk memastikan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka tetap aman dan tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.
“Yang jelas itu aset negara dan ada pidananya. Karena kita Pemkab Bangka dalam hal ini merasa dirugikan, yang mana di sana telah terjadi penjarahan dan pengrusakan terhadap aset milik pemerintah. Tapi infonya, itu sedang berproses di Kejaksaan Negeri Bangka,” ujar Suherman.
Pemkab Sebut Ada Dugaan Kerugian Negara
Suherman mengatakan, aktivitas eksploitasi yang dilakukan di atas aset Pemkab Bangka diduga telah memberikan keuntungan kepada pihak perusahaan sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap negara.
Ia menyebut, saat tim pemerintah melakukan penghentian aktivitas di lokasi, ditemukan ratusan karung yang diduga berisi hasil produksi.
Namun, saat dilakukan pemantauan kembali setelah aktivitas dihentikan, karung-karung tersebut disebut sudah tidak berada di lokasi.
“Kan mereka sudah mendapatkan hasil dari kegiatan di atas aset kita. Selain itu, saat kita hentikan, kita juga menemukan ratusan karung tertumpuk rapi di lokasi. Tapi saat kita melakukan pemantauan rutin setelah dihentikan, karung itu hilang dari lokasi dan hingga saat ini hanya KIP mininya yang masih ada di lokasi,” katanya.
Satpol PP Dokumentasikan Kondisi Lapangan
Suherman menegaskan, apabila aktivitas tersebut nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, barang-barang yang berkaitan dengan perkara semestinya tetap berada di lokasi dan tidak dipindahkan sebelum ada penanganan dari aparat penegak hukum.
Meski demikian, Satpol PP Kabupaten Bangka mengaku telah melakukan dokumentasi terhadap kondisi lokasi dan sejumlah barang yang sebelumnya berada di sana.
Dokumentasi tersebut, kata Suherman, dapat menjadi bagian dari informasi mengenai kondisi lapangan sebelum maupun setelah aktivitas perusahaan dihentikan.
“Kalau itu murni pidana, barang buktinya seperti karung muatan pasir tidak boleh diangkat, tapi itu menjadi urusan bagian aset. Kita di sana hanya melakukan pengamanan terhadap aset yang ada sesuai perintah pimpinan,” jelasnya.
Sejumlah Pihak Disebut Sudah Dipanggil
Terkait perkembangan penanganan perkara, Suherman menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Bangka sebagai aparat penegak hukum yang menangani proses tersebut.
Ia menyebut sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aktivitas PT DPB di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Hasilnya nanti seperti apa, kewenangannya ada di kejaksaan, mengingat sejumlah pihak telah dilakukan pemanggilan terkait aktivitas perusahaan itu di atas aset milik Pemkab Bangka,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum dugaan aktivitas eksploitasi dan dugaan kerusakan aset tersebut masih menunggu perkembangan dari Kejaksaan Negeri Bangka.
Publik kini menanti kejelasan: sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan berjalan, siapa saja yang telah dimintai keterangan, serta apakah dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut benar-benar ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. (*Hry)





















