PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kabar baik bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan selama program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Program pemutihan PKB tersebut berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau. Pelaksanaannya dimulai sejak 1 Agustus dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.
Kesempatan ini terutama dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun. Masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan program tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.
“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/8/2026).
Denda Pajak Kendaraan Dihapus
Kompol Vino menjelaskan, program pemutihan memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB untuk kembali memenuhi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
Ia mencontohkan, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama lima tahun dapat memanfaatkan periode pemutihan dengan membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan sesuai ketentuan program.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.
Kompol Vino mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir.
“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.
Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang
Untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat, Pembina Samsat Provinsi Riau turut memperpanjang jam pelayanan selama program pemutihan berlangsung.
Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan jam pelayanan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Kompol Vino, sejak program pemutihan diberlakukan terlihat peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkapnya.
Antusiasme tersebut juga terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan roda dua yang memanfaatkan program pemutihan. Namun, pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling dominan mengikuti program tersebut.
Pemutihan PKB Riau Berlaku sampai 31 Agustus 2026
Ditlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB sebelum masa berlaku berakhir.
Dengan penghapusan sanksi administratif dan tambahan waktu pelayanan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan program.
Program pemutihan PKB Riau 2026 berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera mendatangi layanan Samsat terdekat dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir. (*J2R)





















