Aturan Sertifikasi Halal Digugat Pedagang Seblak ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Pedagang seblak, Wahyu Triana Sari alias Ana, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (23/9/2026) melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin dari VST and Partners Law Office.

Kuasa hukum Ana mengatakan permohonan tersebut tidak ditujukan untuk menghapus kewajiban sertifikasi halal. Mereka meminta agar mekanisme bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) disederhanakan, disertai fasilitasi pemerintah serta waktu yang dinilai memadai untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Ana sehari-hari berjualan seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin secara daring maupun luring. Usaha tersebut menjadi sumber penghasilan bagi keluarganya.

Menurut Viktor, Ana khawatir belum dapat memenuhi kewajiban sertifikasi atau pernyataan halal hingga batas waktu 17 Oktober 2026. Ketentuan mengenai kewajiban tersebut, menurut dia, diatur dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Viktor menyebut pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penarikan produk dari peredaran.

Baca juga: Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Ia menilai masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi pelaku UMK dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Kendala tersebut antara lain kurangnya sosialisasi, kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta keterbatasan kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Kesulitan yang paling dirasakan adalah harus mencari informasi secara mandiri, karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke pelaku usaha di tingkat paling bawah seperti dirinya,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, dikutip laman SINDOnews.com. Rabu (23/9/2026).

Dalam proses pengurusan melalui sistem SIHALAL, Ana disebut harus terlebih dahulu memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurut Viktor, Ana mengalami kesulitan menentukan KBLI yang sesuai dengan produk yang dijual.

Hingga permohonan uji materi diajukan ke MK, Ana disebut belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Ia masih menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 untuk mendapatkan NIB.

Setelah NIB diterbitkan, masih terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum sertifikat halal diterbitkan. Viktor memperkirakan, apabila NIB terbit sesuai jadwal, Ana hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan proses tersebut sebelum tenggat 17 Oktober 2026.

Karena itu, dalam permohonannya, Viktor meminta MK memaknai mekanisme pernyataan halal bagi UMK dapat dilakukan secara mandiri atau self declare.

Menurut Viktor, mekanisme yang melibatkan pendampingan Proses Produk Halal (PPH), penetapan Komite Fatwa, hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu disesuaikan dengan prinsip kemudahan bagi pelaku UMK.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Danrem 031/WB Dampingi Pangdam XIX/TT Anjangsana di Pekanbaru

Ia juga meminta agar produk olahan yang seluruh bahan bakunya telah memiliki label halal dapat memperoleh pernyataan halal, dengan tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah.

“Terhadap produk olahan yang semua bahan bakunya sudah berlabel halal dalam kemasannya, maka produk olahan tersebut sudah bisa mendapatkan pernyataan halal,” kata Viktor.

Selain itu, kuasa hukum Ana meminta agar penerapan sanksi bagi UMK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH dilakukan setelah pemerintah memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat atau pernyataan halal.

“Artinya sebelum adanya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan fasilitasi, maka sanksi atas kewajiban halal atas produk yang diperdagangkan UMK belum dapat diterapkan/dikenai sanksi,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Viktor juga meminta MK mengeluarkan putusan sela berupa penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang diperdagangkan pelaku UMK hingga putusan akhir.

Ia menilai penundaan diperlukan karena batas waktu 17 Oktober 2026 semakin dekat. Namun, Viktor menegaskan permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus standar kehalalan produk.

“Sertifikat halal yang sudah terbit tetap berlaku, pelaku usaha yang sudah siap tetap dapat mengajukan sertifikasi, dan kewajiban menggunakan bahan halal serta menjalankan proses produk halal tetap mengikat,” kata Viktor. (*red)

Sumber: SINDOnews

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *