HPPLKN Gelar Aksi di DPRD Sumut, Desak Eksekusi Lahan 32 Hektare di Helvetia Dihentikan

Aksi tersebut diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Manaek Hutasoit, S.E., dari Fraksi Golkar, serta Ir. Yahdi Khoir Harahap, M.BA., dan M. Faisal, B.IRKH., M.H., dari Fraksi PAN.

MEDAN, SINURBERITA.COM – Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keberatan atas rencana eksekusi lahan seluas 32 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, yang merupakan bagian dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Aksi tersebut diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Manaek Hutasoit, S.E., dari Fraksi Golkar, serta Ir. Yahdi Khoir Harahap, M.BA., dan M. Faisal, B.IRKH., M.H., dari Fraksi PAN.

Dalam penyampaian aspirasinya, HPPLKN meminta agar pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dihentikan. Mereka menilai, persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat yang selama ini telah bermukim dan menguasai lahan tersebut.

HPPLKN menyebut terdapat ribuan warga yang tinggal di atas lahan seluas 32 hektare itu. Karena itu, mereka meminta agar proses penyelesaian sengketa tanah tidak mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22 Miliar, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut

Dalam aksinya, HPPLKN menyampaikan 10 tuntutan kepada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait.

Pertama, mendesak penghentian eksekusi sepihak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap lahan seluas 32 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Kedua, meminta kejelasan status lahan yang diperjualbelikan oleh PTPN II pada 2004. HPPLKN menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah berstatus HGU, bukan tanah eks HGU.

Ketiga, mereka mempersoalkan dasar kepemilikan tanah dan menilai putusan pengadilan maupun Mahkamah Agung tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah. Mereka berpendapat bukti kepemilikan yang sah harus mengacu pada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keempat, HPPLKN mempertanyakan klaim kepemilikan lahan oleh Al Washliyah. Mereka menyatakan BPN belum pernah menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah atas nama organisasi tersebut.

Kelima, meminta agar dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang lapangan terkait perkara Al Washliyah melawan ahli waris diusut secara tuntas.

Keenam, mendesak DPRD Sumatera Utara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan lahan eks HGU tersebut.

Ketujuh, meminta aparat penegak hukum mengusut transaksi jual beli tanah negara antara PTPN II dan Al Washliyah pada 2004 yang disebut mencakup lahan seluas 40 hektare.

Baca juga: Peringati Maulid Nabi, BNN dan GM FKPPI Sumut Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Anak Yatim-Dhuafa

Kedelapan, HPPLKN menegaskan bahwa perkara di Mahkamah Agung merupakan sengketa antara pihak ahli waris dan Al Washliyah, bukan perkara langsung dengan warga. Namun, menurut mereka, masyarakat justru ikut terdampak oleh pelaksanaan putusan tersebut.

Kesembilan, meminta agar lahan seluas 32 hektare yang telah dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun segera diproses untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kesepuluh, mendesak pemerintah menjadikan lahan tersebut sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Melalui aksi tersebut, HPPLKN berharap DPRD Sumatera Utara dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Mereka juga meminta pemerintah, BPN, PTPN II, serta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status hukum lahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan merugikan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BPN, PTPN II maupun Al Washliyah terkait berbagai tuntutan dan klaim yang disampaikan HPPLKN dalam aksi tersebut. (*red)

Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *