119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Bidik Pemodal hingga Beking

Satgas PKH menertibkan tambang emas ilegal di kawasan TNKS Jambi. Sebanyak 119,32 hektare hutan di Kerinci terdampak, pemodal hingga dugaan backing ikut ditelusuri.

JAMBI, SINURBERITA.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi kembali menjadi sorotan. Sedikitnya 119,32 hektare kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis geospasial yang mengidentifikasi adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan konservasi. Menindaklanjuti temuan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan TNKS, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Merangin.

Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI. Penertiban dilakukan dengan pendekatan tegas, terpadu, dan berkelanjutan hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi dapat ditangani.

Baca juga: PETI Diduga Merambah Hutan TNKS, Yaparudin Desak Satgas Halilintar Turun Tangan!

Pada tahap awal, operasi digelar secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.

Polda Jambi dan Kejati Jambi juga melaksanakan operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menelusuri jaringan yang diduga mendukung kegiatan tersebut.

Satgas PKH Telusuri Pemodal dan Dugaan Backing

Penertiban tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan. Satgas PKH juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan ilegal tersebut.

Identifikasi dilakukan terhadap pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi beking pertambangan ilegal.

Penelusuran juga diarahkan pada alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap rantai pendukung sekaligus memperluas penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Terancam Dijerat Berbagai Ketentuan Pidana

Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, mengganggu keseimbangan lingkungan, serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Baca juga: Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN UID Riau dan Kepri Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri

Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait.

Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan tetap berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum.

Dengan demikian, operasi ini tidak hanya berorientasi pada penghentian kegiatan penambangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang diduga menjadi penopang aktivitas ilegal tersebut.

Operasi Berlanjut hingga Seluruh Titik Ditertibkan

Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin.

Satgas PKH memastikan operasi akan terus dilanjutkan hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi berhasil ditertibkan.

Penertiban tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi kawasan TNKS dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Sebagai salah satu kawasan konservasi strategis di Sumatera, TNKS memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan, sumber air, habitat satwa liar, serta keseimbangan ekosistem.

Upaya menghentikan pertambangan ilegal di kawasan tersebut bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan. (*J2R/Puspen)

Sumber: Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar