Polda Riau Gagalkan Dugaan Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Polda Riau menggagalkan dugaan penyelundupan 140 ton arang bakau dari Rupat ke Malaysia. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT (45), nakhoda kapal, dan AK (45), pemilik sekaligus pengelola dapur pembakaran arang.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang dan pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia,” ujar Ade, Rabu (23/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.

Dari pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Polisi juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap awak kapal, penyidik memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK dan akan dibawa ke Batu Pahat, Malaysia.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau. Petugas juga menemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil serta gudang penyimpanan arang.

“Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” kata Ade.

Polisi Sita 140 Ton Arang

Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 140 ton arang bakau.

Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung arang dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara sekitar 75 ton atau 2.654 karung lainnya ditemukan di gudang dapur arang.

Selain arang, polisi menyita kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.

Menurut Ade, hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas dapur pembakaran arang tersebut telah berlangsung sejak 2022.

Kayu mangrove yang menjadi bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton. Kayu kemudian dibakar menggunakan tungku.

Tungku berukuran besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.

“Arang yang telah jadi dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Setelah dikirim ke Malaysia, harganya disebut dapat mencapai Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram, tergantung kualitas,” ujar Ade.

Penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup.

AT dan AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolda Riau Tekankan Perlindungan Mangrove

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus perlindungan kawasan mangrove di Pulau Rupat.

“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” ujar Herry saat meninjau lokasi dapur arang.

Herry mengatakan mangrove memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir Pulau Rupat dari abrasi. Pulau tersebut juga merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.

Ia menyebut luas mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare. Khusus Pulau Rupat, luas mangrove sekitar 15.552 hektare, terdiri atas 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang.

Menurut Herry, perlindungan mangrove dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, dan restorasi lingkungan.

Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melaksanakan program Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan sebagai bagian dari restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.

“Kami harapkan teman-teman media berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” ujar Herry. (*red)

» Klik berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *