Pemko Pekanbaru Luncurkan MPP Mini di Empat Kecamatan

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Wawako Pekanbaru Markarius Anwar dan Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi saat meluncurkan MPP Mini, di kediaman Dinas Walikota Pekanbaru.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di empat kecamatan sebagai upaya mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.

Peluncuran MPP Mini dilakukan pada Selasa (22/9/2026) dan menjadi tahap awal perluasan layanan publik hingga nantinya ditargetkan tersedia di seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kehadiran MPP Mini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi dan perizinan.

“Ini adalah program yang kami luncurkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih dekat lagi,” kata Agung di rumah dinas wali kota, Selasa (22/9/2026).

Selama ini, masyarakat yang membutuhkan sejumlah layanan perizinan harus mendatangi MPP Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Dengan adanya MPP Mini, sebagian layanan tersebut dapat diakses melalui kantor kecamatan.

Untuk tahap awal, MPP Mini dibuka di Kantor Kecamatan Binawidya, Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Rumbai.

“Biasanya warga mengurus perizinan usaha, perizinan gedung maupun perizinan lainnya datang ke MPP Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Mulai hari ini, kami sudah membuat MPP Mini di empat kecamatan dan nantinya akan terus kami tempatkan di 15 kecamatan,” ujar Agung.

Layani Berbagai Perizinan

MPP Mini menyediakan sejumlah layanan perizinan bagi masyarakat. Pada sektor usaha, layanan yang tersedia meliputi penerbitan dan perubahan data Nomor Induk Berusaha (NIB), perbaikan atau pencabutan NIB, pendampingan perizinan melalui OSS-RBA, konsultasi perizinan, serta informasi layanan.

Layanan tersebut juga terintegrasi dengan SIP Aman dan MPP Digital.

Di sektor kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan izin tukang gigi, izin klinik pemerintah, serta surat terdaftar pengobatan tradisional.

Sementara pada sektor pendidikan, tersedia layanan terkait operasional satuan pendidikan nonformal dan informal serta perizinan satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP.

Selain itu, MPP Mini menyediakan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan sektor pertanian dan peternakan, serta layanan analisis dampak lalu lintas.

Agung mengatakan, perluasan MPP Mini diharapkan dapat memangkas jarak pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu selalu datang ke pusat MPP di Jalan Jenderal Sudirman untuk mengurus kebutuhan perizinan yang tersedia di MPP Mini.

Pemko Pekanbaru selanjutnya akan memperluas keberadaan MPP Mini secara bertahap hingga mencakup seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Dengan langkah tersebut, Pemko Pekanbaru menargetkan akses terhadap layanan publik dan perizinan menjadi lebih mudah dijangkau masyarakat di tingkat kecamatan. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *