Ombudsman Bongkar Dugaan “Kluster Mewah” di Lapas Cibinong, Ada TV hingga Simulator Golf

Konferensi Pers Temuan Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong.

BOGOR, SINURBERITA.COM — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah dugaan pelanggaran standar pelayanan dan celah keamanan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Salah satu temuan yang disorot adalah keberadaan sejumlah bangunan di sekitar area Lapas yang disebut Ombudsman menyerupai rumah kluster dan diduga dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan timnya datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, tim sempat ditolak ketika hendak memasuki area blok sel WBP.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Menurut Syafrida, tim menemukan sejumlah bangunan yang dari luar terlihat seperti homestay maupun rumah kluster. Bangunan tersebut disebut memiliki berbagai fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ujarnya.

Ombudsman juga mengaku sempat bertemu dengan salah seorang penghuni bangunan tersebut yang mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim Ombudsman disebut tidak dapat menggali informasi lebih lanjut karena petugas lapas menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Tim juga melihat sejumlah kendaraan, termasuk mobil yang disebut Ombudsman sebagai mobil mewah.

Ketika berhasil memasuki salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian layaknya apartemen. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, serta fasilitas lainnya.

Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran atau fitnes dan pembangunan simulator golf yang disebut masih berlangsung.

Temukan Celah Keamanan

Selain fasilitas yang dinilai tidak lazim, Ombudsman menemukan dugaan celah keamanan di area tersebut.

Syafrida mengatakan terdapat akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci. Akses tersebut terhubung langsung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Kondisi tersebut, menurut Ombudsman, berpotensi menjadi titik kerawanan keamanan dan perlu mendapat perhatian serius dari pengelola Lapas.

Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan tersebut bukan kali pertama terjadi.

Ia menyebut tim bahkan sempat mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan ketika berupaya melakukan penelusuran.

“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ujar Fikri.

Terima Laporan Dugaan Pungli

Selain temuan mengenai bangunan dan keamanan, Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Blok A Lapas Kelas IIA Cibinong.

Besaran pungutan yang dilaporkan disebut mencapai Rp150.000 per minggu.

Syafrida mengatakan dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ombudsman menyatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius dalam konteks pengawasan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Syafrida mengatakan, berdasarkan pengalaman pengawasan Ombudsman di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong belum pernah ditemukan oleh pihaknya.

Ombudsman Minta Kementerian Imipas Evaluasi

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan layanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas,” kata Syafrida.

Ia juga meminta penempatan dan pengawasan petugas di lapas mendapat perhatian serius. Evaluasi, menurut dia, tidak hanya diperlukan di Lapas Cibinong, tetapi juga pada unit pelayanan lain di lingkungan Kementerian Imipas.

Ombudsman memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

Syafrida mengatakan Ombudsman juga akan memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya aparat penegak hukum, dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerja sama antar lembaga penegak hukum, dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung diperlukan karena sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani aparat penegak hukum. Sementara itu, Mahkamah Agung melalui hakim pengawas dan pengamat (Wasmat) memiliki peran dalam pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ombudsman menegaskan seluruh temuan tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. (*J2R/HMS)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *