Lelang Serentak Kejaksaan RI Digelar, Kejati Kalbar Pulihkan Aset Negara Rp512,8 Juta

Pembukaan lelang serentak Kejaksaan Republik Indonesia.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Lelang Serentak Kejaksaan RI di seluruh Indonesia mulai Senin (10/8/2026). Program yang berlangsung hingga 14 Agustus 2026 ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemulihan aset hasil penegakan hukum untuk dikembalikan kepada negara.

Gerakan lelang tersebut dibuka Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, mengatakan proses penegakan hukum tidak berhenti setelah perkara memperoleh putusan pengadilan. Menurutnya, aset yang telah berkekuatan hukum tetap perlu dikelola dan dipulihkan nilainya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Secara nasional, potensi pemulihan aset melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.

“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar Patris saat membuka kegiatan lelang di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.

Menurut Patris, lelang serentak bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari prinsip recovery is justice. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara maupun masyarakat dapat dipulihkan dan memberikan manfaat nyata.

Kejati Kalbar Bergerak Cepat

Semangat tersebut langsung diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Pada hari pertama pelaksanaan, tiga satuan kerja kejaksaan mengikuti lelang, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat hasil penjualan terbesar. Sebanyak empat objek lelang berhasil terjual dengan total nilai Rp418.732.000.

Rinciannya, sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000 terjual Rp98.097.000.

Kemudian, satu unit Toyota Avanza dengan nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000. Satu unit Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82.462.000 terjual Rp110.462.000.

Sementara satu unit Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55.313.000 berhasil terjual Rp61.313.000.

Dari Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas berhasil menjual satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up. Kendaraan tersebut memiliki nilai limit Rp72.198.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp93.198.000.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkayang mencatat penjualan tiga unit telepon seluler.

Satu unit HP Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000. Kemudian, HP Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 terjual Rp365.000, serta HP Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 terjual Rp376.000.

Jika digabungkan, pelaksanaan lelang hari pertama dari tiga satuan kerja kejaksaan di Kalimantan Barat tersebut membukukan nilai penjualan Rp512.803.000.

Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai penawaran dibandingkan harga limit pada sejumlah objek lelang. Tingginya nilai penjualan juga menunjukkan minat masyarakat terhadap barang yang ditawarkan melalui mekanisme lelang resmi.

Kepala Kejati Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep.

“Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wayan.

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Lelang

Kejati Kalbar menegaskan dukungannya terhadap kebijakan BPA Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat tata kelola barang rampasan negara.

Lelang dinilai bukan hanya proses pemindahan kepemilikan barang, tetapi juga menjadi tahapan penting untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberikan nilai bagi negara.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” ujarnya.

Masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi lelang.go.id.

Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi.

Informasi mengenai objek lelang, jadwal, persyaratan, hingga tata cara mengikuti lelang harus dipastikan melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Melalui lelang tersebut, Kejaksaan RI menegaskan semangat recovery is justice: aset dipulihkan, nilai ekonomi dikembalikan, dan hasil penegakan hukum diupayakan kembali memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *