Polres Tapteng Ungkap Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Diamankan Bersama Honda Beat

Terduga pelaku berinisial MST (28).

TAPTENG, SINURBERITA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Lingkungan IV Huta Dolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MST (28), warga Kelurahan Pasar Baru Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat bangun tidur, korban sekaligus pelapor, Rizki Abdul Aziz (30), mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya yang sebelumnya diparkir di teras belakang rumah telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Sabtu (8/8/2026).

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan yang hilang.

Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan sepeda motor milik korban yang dikuasai seorang warga berinisial W di wilayah Kota Sibolga.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan sepeda motor tersebut. Dari hasil interogasi awal terhadap W, petugas memperoleh keterangan bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari MST.

Petugas selanjutnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan MST. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasatreskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dian Agustian Perdana.

Saat ini, MST bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *