Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi 17 Perda di Enam Pemerintah Daerah

Kanwil Kemenkum Riau mengevaluasi 17 Perda di enam pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas, manfaat, kendala pelaksanaan, dan keselarasan regulasi.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar wawancara pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahap II Tahun 2026 secara daring, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung dari Ruang Rapat Kepala Divisi P3H tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan, Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, serta perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

Hadir pula perwakilan Bagian Hukum dari Kabupaten Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu bersama perangkat daerah yang menjadi pengampu peraturan daerah (perda) objek analisis dan evaluasi.

Baca juga: Kakanwil Ditjenpas Riau Pimpin Razia dan Tes Urine di Lapas Perempuan Pekanbaru

Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, analisis dan evaluasi perda diperlukan untuk memastikan regulasi daerah tetap efektif, memberikan manfaat, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

“Analisis dan evaluasi diperlukan untuk memperoleh data dan informasi yang lebih mendalam mengenai implementasi peraturan daerah, khususnya terkait efektivitas, kemanfaatan, serta berbagai kendala dalam pelaksanaannya,” ujar Rudy.

Menurutnya, analisis dan evaluasi perda juga diarahkan untuk melihat keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada wawancara tahap II, Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Riau melakukan pendalaman terhadap 17 perda yang berasal dari enam pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Riau serta Kabupaten Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.

Pendalaman mencakup implementasi masing-masing perda, antara lain efektivitas, manfaat, kendala pelaksanaan, serta peluang penyempurnaan regulasi berdasarkan kondisi di lapangan.

Baca juga: Ombudsman Bongkar Dugaan “Kluster Mewah” di Lapas Cibinong, Ada TV hingga Simulator Golf

Pemerintah daerah dan perangkat daerah pengampu perda dilibatkan sebagai sumber data dan informasi. Keterangan yang disampaikan menjadi bahan untuk memperoleh gambaran empiris mengenai penerapan regulasi sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.

Data hasil wawancara selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pendukung penyusunan rekomendasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat disusun secara tepat sasaran dan implementatif dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong terciptanya regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, efektif diterapkan, serta mampu memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*J2R)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *