Daftar Napi Kelas Kakap di Lapas Cibinong, Ada Harvey Moeis hingga Ferdy Sambo

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. (Source: YouTube Lapas Cibinong)

BOGOR, SINURBERITA.COM – Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026), menemukan sejumlah fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas. Sejumlah ruangan dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga perlengkapan memasak.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan bangunan tersebut menyerupai rumah petak dengan fasilitas yang cukup lengkap dan dihuni warga binaan.

“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” kata Syafrida, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, Ombudsman juga menemukan pembangunan fasilitas lain di area tersebut.

“Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya. Area tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya,” ujarnya.

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong ini menyeret nama sejumlah narapidana yang menjadi penghuni penjara tersebut, seperti Ferdy Sambo dan Harvey Moeis. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Sambo diduga berada di area rumah mewah yang disebut sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Selain itu, Sambo kerap berada di blok samping gereja.

Kemudian, terpidana kasus korupsi tata kelola Timah, Harvey Moeis, diduga masuk dalam napi yang mendapat fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Lalu, ada terpidana kasus Asabri bersama Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, dan Pieter Rasiman. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga mendapat fasilitas mewah.

Sejumlah nama dalam perkara importasi gula, yakni Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan Tony Wijaya Ng juga diduga menikmatif fasilitas mewah tersebut.

Selain itu, Bambang Rianto yang merupakan terpidana perkara Waskita Karya diduga masuk dalam daftar napi yang mendapat fasilitas mewah.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono juga mendekam di Lapas Cibinong. Andhi diduga juga mendapat fasilitas mewah tersebut.

Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi terpidana kasus Binomo dan TPPU juga disebut mendapat fasilitas mewah. Berdasarkan putusan pengadilan, Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang. 

Selain itu, ada nama mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Pepen diduga terkadang berada di area SAE dan di Blok Bravo atau Blok B. 

Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan yang merupakan terpidana perkara korupsi dan TPPU, juga diduga mendapat fasilitas mewah tersebut. Namun, Zainudin Hasan telah memperoleh pembebasan bersyarat sehingga tidak lagi dihitung sebagai penghuni aktif.

Salah satunya adalah Harvey Moeis, terpidana perkara korupsi tata niaga timah. Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Selain Harvey Moeis, Lapas Cibinong juga pernah menjadi tempat pembinaan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 untuk kepentingan pembinaan. Bersamanya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga dipindahkan ke Lapas Cibinong dan ditempatkan di Blok A25.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma’ruf dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo delapan tahun penjara.

Lapas Relatif Baru, tetapi Overkapasitas

Lapas Kelas IIA Cibinong berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Lapas tersebut didirikan berdasarkan keputusan Menteri pada 2007 dan mulai beroperasi pada Januari 2008. Penerimaan narapidana dan tahanan dimulai pada Juli 2008.

Pembangunan Lapas Cibinong pada awalnya diproyeksikan untuk menggantikan fungsi Lapas Paledang Bogor yang saat itu mengalami kepadatan penghuni.

Lokasinya cukup strategis karena berada di kawasan Pondok Rajeg, Cibinong, dengan akses relatif dekat menuju Jakarta, Depok, dan Bogor. Kompleks lapas berdiri di atas lahan sekitar empat hektare.

Meski tergolong relatif baru, persoalan kelebihan penghuni tetap terjadi. Data Sistem Database Pemasyarakatan yang ditampilkan Lapas Cibinong pada September 2026 mencatat sebanyak 1.847 penghuni, terdiri atas 280 tahanan dan 1.567 narapidana.

Sementara itu, kapasitas resmi lapas tercatat 845 orang. Kondisi tersebut menunjukkan jumlah penghuni jauh melampaui kapasitas yang tersedia.

Di tengah persoalan kelebihan penghuni tersebut, temuan Ombudsman mengenai keberadaan bangunan dengan fasilitas berbeda di area belakang lapas menjadi perhatian.

Ombudsman masih melakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan status penggunaan bangunan tersebut, termasuk siapa saja yang menempatinya serta apakah terdapat perlakuan atau fasilitas khusus terhadap warga binaan tertentu.

Temuan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Ombudsman perlu memastikan fakta di lapangan, dasar pemberian fasilitas, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.

Ombudsman sebelumnya menegaskan setiap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan harus diuji melalui proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *