JAKARTA, SINURBERITA.COM – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).
Penegasan itu disampaikan Nasaruddin setelah mengikuti rapat terbatas terkait penyediaan pendidikan negeri gratis mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Nasaruddin.
Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan penekanan terhadap penyediaan layanan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut juga mencakup pendidikan mulai dari taman kanak-kanak. Pelaksanaannya antara lain didukung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana BOS digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, serta kegiatan ekstrakurikuler.
“Selama ini anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menjelaskan, guru PNS di sekolah negeri memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Sementara itu, pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan ditanggung pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Transformasi Ekonomi melalui Hilirisasi
Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat memperoleh pembayaran melalui dana BOS. Abdul Mu’ti menyebut hingga 20 persen dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan operasional pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
Selain pembiayaan pendidikan, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kualitas tenaga kependidikan melalui berbagai pelatihan. Pembiayaan pelatihan tersebut diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah memiliki sejumlah program dan terobosan di bidang pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas, tetapi juga perluasan akses.
“Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi, tetapi di saat yang sama juga meningkatkan kualitas,” ujar Pratikno.
Abdul Mu’ti menegaskan, komitmen pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, berdasarkan penegasan Menag, kebijakan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri juga mencakup madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















