PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membuka layanan pengaduan pemadaman listrik melalui layanan darurat 112. Kebijakan ini disiapkan untuk mempercepat penyampaian laporan masyarakat kepada pihak PLN ketika terjadi gangguan listrik.
Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) antara Pemko Pekanbaru dan PLN yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Kecamatan Senapelan, Rabu (23/9/2026).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, dalam FGD tersebut PLN menyampaikan bahwa masih terdapat gangguan pemadaman listrik yang tidak dilaporkan oleh masyarakat.
“Jadi PLN ini ternyata banyaknya mati lampu itu terkadang PLN tidak tahu karena tidak dilaporkan. Sehingga tadi kita melakukan FGD dengan PLN agar ke depannya masyarakat kalau mati lampu bisa lapor ke 112,” kata Agung seusai FGD.
Baca juga: Kabar Baik! Menag Tegaskan Pendidikan Gratis di Sekolah Negeri Berlaku Juga untuk Madrasah Negeri
Menurutnya, laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 112 nantinya akan diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh operator Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman bersama unit pelayanan PLN di wilayah masing-masing.
Agung menjelaskan, koordinasi antara Pemko Pekanbaru dan PLN juga telah diperkuat melalui komunikasi langsung antara camat dengan kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) di masing-masing wilayah.
“Dari 112 bisa langsung menggerakkan tim ULP dari masing-masing rayon. Tadi itu kita (Pemko dan PLN) sudah punya kesepakatan, dan bahkan camat semuanya bertukar nomor telepon dengan kepala ULP di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Selain mekanisme pengaduan, Pemko Pekanbaru juga mendorong PLN melakukan pemetaan kewenangan dan wilayah kerja setiap ULP agar penanganan gangguan listrik di lapangan tidak terkendala persoalan batas wilayah pelayanan.
Agung mencontohkan, di Kecamatan Bukit Raya terdapat dua ULP yang wilayah pelayanannya bersinggungan.
“Karena ini ada yang bersinggungan wilayah, ULP ini memasuki beberapa wilayah. Misal di Bukit Raya, di situ ada dua ULP. Jadi harapan kita agar dilakukan pemetaan terkait kewenangan dan wilayah kerja ULP sesuai wilayah Kota Pekanbaru,” pungkasnya. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















