PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,01 triliun lebih, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,25 triliun lebih.
Rancangan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda penyampaian pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD di Gedung DPRD Pekanbaru, Minggu (27/9/2026).
Markarius mengatakan perubahan APBD disusun untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan program prioritas tetap berjalan.
“Pada tahun ini, kami telah melakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran pada setiap SKPD. Namun, program-program prioritas tetap dilaksanakan, terutama program yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Markarius.
Baca juga: Pemko Pekanbaru Siapkan Layanan Pengaduan Pemadaman Listrik Melalui 112
Sejumlah program yang tetap menjadi prioritas Pemko Pekanbaru meliputi penanganan sampah, banjir, jalan rusak, dan drainase. Pemerintah daerah juga memprioritaskan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga atau tunda bayar.
Selain pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, Pemko Pekanbaru menyatakan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk melalui pemberian tambahan penghasilan setiap bulan.
“Hal ini untuk memacu semangat dan kinerja birokrasi sesuai dengan tuntutan masyarakat,” katanya.
Dalam rancangan APBD-P 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,01 triliun lebih. Komponen tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,30 triliun lebih, pendapatan transfer Rp1,586 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,25 triliun lebih yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp248 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp6,5 miliar.
Baca juga: ESDM Riau Buka Kanal Pengaduan, Warga Diminta Laporkan Dugaan Tambang Ilegal
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemko Pekanbaru dan DPRD pada 22 September 2026.
Selanjutnya, pembahasan Ranperda akan dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru.
Markarius berharap proses pembahasan berjalan melalui musyawarah dan menghasilkan penyempurnaan terhadap rancangan APBD-P sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap kerja sama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran juga perlu diperkuat agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, APBD-P 2026 diharapkan dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kota Pekanbaru. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA




















