ESDM Riau Buka Kanal Pengaduan, Warga Diminta Laporkan Dugaan Tambang Ilegal

Dinas ESDM Riau membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tambang ilegal dan pelanggaran pertambangan MBLB dengan melampirkan lokasi serta bukti pendukung.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Masyarakat di Provinsi Riau kini dapat berperan aktif dalam mengawasi aktivitas pertambangan dengan melaporkan dugaan pelanggaran sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), termasuk dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan pihaknya telah menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Riau.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui formulir pengaduan daring yang disediakan Dinas ESDM Riau. Laporan dapat memuat informasi mengenai kabupaten/kota serta desa atau kecamatan tempat dugaan aktivitas pertambangan berlangsung.

Pelapor juga dapat mencantumkan titik koordinat lokasi maupun tautan Google Maps apabila tersedia. Informasi lain yang dapat disampaikan antara lain nama terduga pelaku atau perusahaan, lama aktivitas berlangsung, jenis komoditas yang ditambang, serta perkiraan jumlah alat berat yang digunakan.

Untuk memperkuat laporan, masyarakat dianjurkan menyertakan bukti pendukung berupa foto atau video, terutama yang dilengkapi informasi koordinat GPS.

Baca juga: Ketua PWI Bangka Minta Wartawan Awasi Penggunaan Dana Desa

“Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismon, dikutip laman Mediacenter Riau. Senin (28/9/2026).

Selain melalui kanal pengaduan Dinas ESDM Riau, masyarakat juga dapat menyampaikan dugaan pelanggaran sektor ESDM kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

“Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM,” jelasnya.

Menurut Ismon, laporan yang memenuhi kriteria akan diteruskan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Ia mengatakan, kanal pengaduan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan aktivitas pertambangan sekaligus membantu pemerintah memperoleh informasi awal mengenai dugaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

“Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas tambang tanpa izin juga diminta memberikan informasi secara jelas, terutama terkait lokasi dan bukti pendukung, agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tukasnya. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *