BANGKA, SINURBERITA.COM — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka, Ardam, meminta insan pers meningkatkan peran dalam mengawasi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Ardam, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang penting dalam memastikan penggunaan anggaran publik, termasuk Dana Desa, berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ia menilai pengawasan terhadap Dana Desa merupakan bagian dari tanggung jawab moral insan pers kepada masyarakat. Dana yang dikucurkan pemerintah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di tingkat desa.
“Pers memiliki kewajiban moral untuk mengawasi setiap rupiah dana publik, termasuk Dana Desa. Fungsi kontrol sosial insan pers harus berjalan efektif agar pemanfaatan alokasi Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan terhindar dari praktik korupsi,” kata Ardam, Senin (28/9/2026).
Baca juga: Rehab Gedung DPRD Bangka Telan APBD 2026 Rp1,5 Miliar
Namun, Ardam mengingatkan wartawan agar menjalankan fungsi pengawasan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurutnya, pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara profesional, berdasarkan data dan fakta, serta memberikan ruang yang seimbang kepada pihak-pihak terkait.
“Selain pengawasan, prinsip jurnalistik yang berimbang dan beretika harus dikedepankan. Wartawan tidak hanya menyoroti potensi pelanggaran, tetapi juga perlu memberitakan keberhasilan program pembangunan desa yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Ardam mengatakan, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran desa.
Salah satunya melalui investigasi berbasis data dengan membandingkan rencana anggaran yang tercantum dalam APBDes dengan realisasi kegiatan, baik pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat.
“Melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap ADD sebaiknya dilakukan melalui investigasi berbasis data. Wartawan dapat mengonfirmasi rencana anggaran dalam APBDes dengan realisasi proyek fisik maupun pemberdayaan masyarakat kepada pemerintah desa dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Purwakarta Buka Jalan Santai dan Ngosrek Istimewa KAHMI ke-60
Selain itu, wartawan juga didorong membangun komunikasi dengan pemerintah desa dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik. Salah satunya dengan melihat ketersediaan informasi mengenai penggunaan anggaran melalui papan transparansi desa.
Meski demikian, Ardam menekankan pentingnya menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Menjaga independensi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam penyajian berita penting agar tidak menimbulkan narasi destruktif tanpa fakta,” katanya.
Jika dalam proses peliputan ditemukan dugaan pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa, Ardam menyarankan wartawan melakukan konfirmasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai aspek hukumnya.
“Jika ditemukan pelanggaran penggunaan ADD, sebaiknya berkoordinasi dengan pihak penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Bangka,” pungkasnya. (*Hry)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA






















1 Komentar