JAKARTA, SINURBERITA.COM – Ombudsman RI menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/1447 H kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyebut penyelenggaraan ibadah haji 2026 secara umum berjalan baik. Namun, masih terdapat sejumlah aspek pelayanan yang perlu diperbaiki, terutama transparansi seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pengelolaan pengaduan, pelayanan kesehatan, serta sarana dan prasarana.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan catatan tersebut dihimpun melalui pengawasan di 34 perwakilan Ombudsman serta Posko Pengaduan Daring yang dibuka secara nasional selama penyelenggaraan haji.
“Kita menemukan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berjalan sukses. Namun, tetap ada beberapa catatan evaluasi yang kita temui berdasarkan laporan masyarakat di 34 perwakilan kita,” kata Nuzran.
Ombudsman juga memantau pengawasan yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah melalui aplikasi Kawal Haji.
Dari pengaduan yang diterima, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan, antara lain dugaan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan terkait penetapan PPIH, kegagalan keberangkatan jemaah karena faktor kesehatan, serta persoalan sarana dan prasarana pelayanan.
Seleksi PPIH Masih Perlu Diperkuat
Pada proses seleksi PPIH, Ombudsman menilai aspek transparansi dan akuntabilitas masih perlu diperkuat.
Sementara itu, pelayanan akomodasi di embarkasi secara umum dinilai cukup baik. Namun, Ombudsman masih menemukan lokasi yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan publikasi standar pelayanan yang memadai.
Sejumlah sarana dan prasarana pelayanan juga dinilai belum memenuhi standar, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Dalam pelayanan kesehatan, Ombudsman mendorong optimalisasi skrining dan deteksi dini kondisi kesehatan jemaah sejak di daerah asal.
Ombudsman juga mencatat adanya fasilitas toilet dan tempat mandi di salah satu embarkasi yang belum berfungsi optimal. Kondisi tersebut menyebabkan antrean dan berdampak terhadap kenyamanan jemaah.
Pengelolaan Pengaduan Didorong Lebih Akuntabel
Ombudsman mengapresiasi penggunaan aplikasi Kawal Haji sebagai kanal pengaduan selama penyelenggaraan ibadah haji. Aplikasi tersebut dinilai memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan.
Namun, Ombudsman mendorong adanya standardisasi prosedur pengaduan, kepastian waktu penyelesaian, serta integrasi dengan SP4N-LAPOR! sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
Kementerian Haji dan Umrah juga didorong menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan, maklumat pelayanan, SOP, serta alur pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah memperhatikan kecukupan dan kompetensi sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, serta pelayanan yang inklusif bagi kelompok rentan.
Koordinasi antarinstansi juga dinilai perlu diperkuat, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, InJourney Airports, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
Ombudsman dan Kementerian Haji Siapkan MoU
Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat menginisiasi Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri maupun di Tanah Suci.
“Ke depan, sudah kita sepakati nanti akan ada MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah sehingga kita akan terlibat dalam pengawasan di Tanah Suci,” ujar Nuzran.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyambut baik keterlibatan lembaga eksternal dalam pengawasan penyelenggaraan haji.
Menurut Dahnil, pengawasan eksternal diperlukan untuk memastikan pelayanan dan pengelolaan haji serta umrah berjalan sesuai ketentuan dan terbebas dari praktik rente serta korupsi.
“Keterlibatan lembaga eksternal itu sangat kami butuhkan termasuk Ombudsman RI dan semua pihak. Kementerian Haji dan Umrah dalam posisi sangat terbuka bahkan memfasilitasi upaya penegakan hukum dan pengawasan penyelenggaraan haji. Jadi kami mendukung itu,” kata Dahnil. (*red/HMS)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















