PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan menyusul kondisi udara Kota Pontianak yang mulai terdampak kabut asap akibat kebakaran lahan di sejumlah wilayah sekitar.
Edi mengatakan, kondisi kualitas udara perlu menjadi perhatian bersama, terlebih Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya mulai memasuki musim kemarau pada Agustus 2026.
Kabut asap yang mulai terasa di Pontianak disebut berasal dari kebakaran lahan di sejumlah kabupaten sekitar. Sementara itu, di wilayah Kota Pontianak sendiri terdapat satu titik api di Jalan Sepakat II Ujung yang saat ini telah memasuki tahap pendinginan.
“Kalau asap yang di Pontianak ini dari perbatasan, kita setiap hari patroli, begitu ada indikasi langsung ditindaklanjuti,” ujar Edi saat memantau proses pendinginan lahan gambut yang terbakar di Jalan Sepakat II Ujung, Minggu (9/8/2026).
Pemkot Pontianak, kata Edi, terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kualitas udara, salah satunya melalui pemantauan di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menentukan tindakan antisipasi apabila kualitas udara mengalami penurunan.
Untuk sementara, Edi meminta masyarakat tetap waspada terhadap paparan asap, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan.
Masyarakat juga diminta memperbanyak konsumsi air putih dan mengurangi kegiatan di luar ruangan ketika kondisi udara memburuk.
“Kami juga melarang warga untuk membakar lahan kosong. Karena di lahan gambut, kalau sudah terbakar, sulit untuk dipadamkan dan akan menimbulkan asap,” tegas Edi.
DLH Pontianak Minta Warga Perhatikan Sumber Data Kualitas Udara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono mengatakan, masyarakat dapat memantau kondisi kualitas udara melalui laman ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurutnya, data tersebut perlu menjadi perhatian karena sumber pengukurannya disesuaikan dengan lokasi alat pemantau yang berada di Kota Pontianak.
“Saat ini, Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien atau AQMS Pontianak Tenggara menjadi satu-satunya stasiun AQMS Kementerian Lingkungan Hidup yang berada di wilayah Kota Pontianak,” kata Usmulyono.
Ia menjelaskan, masyarakat memang dapat menggunakan sejumlah platform lain untuk memperoleh informasi mengenai kualitas udara. Namun, perbedaan sumber data, lokasi alat, metode pengukuran, hingga metode penghitungan indeks dapat menyebabkan angka yang ditampilkan berbeda.
Usmulyono mencontohkan platform IQAir yang mencantumkan sejumlah kontributor data kualitas udara Kota Pontianak, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Greenpeace Indonesia, serta Lab Geofisika FMIPA Universitas Tanjungpura.
Namun, berdasarkan pengecekan DLH Pontianak, salah satu sumber data stasiun AQMS yang ditampilkan bukan berasal dari AQMS Pontianak Tenggara, melainkan dari Stasiun AQMS Kubu Raya.
“Data AQMS Pontianak Tenggara sampai saat ini belum terdaftar sebagai kontributor data pada laman tersebut. Karena itu, masyarakat perlu melihat sumber datanya, bukan hanya angka yang muncul,” jelasnya.
Angka Kualitas Udara Berbeda, DLH Jelaskan Penyebabnya
Berdasarkan pengecekan pada 8 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, data IQAir menunjukkan indeks AQI-US untuk PM2.5 berada di angka 92 dengan kategori sedang.
Pada waktu yang sama, data AQMS Kubu Raya menunjukkan ISPU PM2.5 sebesar 69 dengan kategori sedang. Sementara itu, AQMS Pontianak Tenggara mencatat ISPU PM2.5 sebesar 88, yang juga berada dalam kategori sedang.
Menurut Usmulyono, perbedaan angka tersebut merupakan hal yang memungkinkan terjadi karena setiap sistem dapat menggunakan metode pemantauan dan perhitungan yang berbeda.
Selain metode penghitungan, hasil pemantauan juga dapat dipengaruhi posisi alat, radius pemantauan, penggunaan data berbasis darat, citra satelit, serta kondisi cuaca.
“Perbedaan data sangat mungkin terjadi karena dipengaruhi metode pemantauan, lokasi penempatan alat, hingga metode perhitungan indeks,” ujarnya.
Ia menambahkan, platform IQAir dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa stasiun pemantauan berbasis darat memberikan data kualitas udara yang akurat dan dapat diandalkan.
Sementara pada wilayah yang tidak memiliki stasiun pengukuran, kondisi kualitas udara dapat diperkirakan melalui pemodelan menggunakan data citra satelit dan pola cuaca.
Karena itu, DLH Kota Pontianak mendorong masyarakat menggunakan data AQMS Pontianak Tenggara sebagai salah satu rujukan utama untuk mengetahui kondisi kualitas udara di Kota Pontianak.
Data dari platform lain tetap dapat dimanfaatkan sebagai informasi pembanding, terutama untuk wilayah yang belum memiliki alat pemantau kualitas udara.
“Data dari platform lain tetap dapat menjadi alternatif, tetapi tidak sebaiknya dijadikan satu-satunya sumber rujukan,” pungkas Usmulyono. (*Jaiyadi)





















